Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Prilaku Doni Wahyu Kridianto, pria 27 tahun asal Dusun Turisari Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu sangat meresahkan, tega perdayai teman-temannya demi gasak motor lalu menjualnya.
Mirisnya, aksi itu lantaran dipicu memuaskan hasratnya kepada perempuan penjaja seks open BO dan berjudi online. Beruntung polisi bergerak cepat menangkapnya setelah salah satu korban Tegar Omar (22) warga Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus melapor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi awal, tersangka Doni mencari sasaran dengan bergabung group game online, lalu mencari sasaran mengajak korban main bareng (Mabar). Tersangka melancarkan aksi meminjam motor korban alasan membeli rokok dan akhirnya menjual motor korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas penangkapan Doni, polisi berhasil mengungkap keterlibatan Doni dalam serangkaian kasus penggelapan sepeda motor diantaranya BRI Link Sidoharjo menggelapkan sepeda motor merk Beat Pop warna putih, di Kuncup Pringsewu menggelapkan sepeda motor Beat warna merah putih.
Kemudian, di Danau Pringsewu juga menggelapkan motor Beat warna hitam list hijau, di Gading Rejo menggelapkan sepeda motor CB warna merah dan sepeda motor Beat street warna hitam.
Selain itu di depan Alfamart Wates, Gading Rejo menggelapkan sepeda motor Beat warna putih, terakhir di Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih juga menggelapkan sepeda motor Beat Delux warna silver.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengungkapkan, bermula penyelidikan laporan korban Tegar Omar, pihaknya kemudian berhasil menangkap tersangka Doni di salah satu rumah kontrakan di Bandar Lampung.
“Tersangka Doni ditangkap di salah satu rumah kos di Bandar Lampung pada Jumat, 22 Desember 2023,” kata AKP Rohmadi dalam keteranganya kepada Media Prioritas Network, Sabtu 23 Desember 2023.
AKP Rohmadi menjelaskan, korban yang mengenal tersangka Doni melalui game online dan membuat janji untuk Mabar dan bertemu di rumah saksi Rendi Wila Sutopo di Jalan Raya Danau Pringombo V RT 02 RW 05, Pringsewu Timur pada Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar jam 22.00 WIB.
Korban dan saksi serta tersangka bermain game online sampai dengan dini hari Minggu, 26 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, yang saat itu tersangka meminjam motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok di warung.
Namun, tersangka tidak kunjung kembali kemudian korban bersama saksi Reyhan mencoba menghubungi nomor tersangka namun sudah tidak aktif, korban juga berusaha mencari tahu dan menghubungi keberadaan terlapor yang membawa sepeda motornya namun tak juga di temukan.
“Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke Polsek Pringsewu Kota sebab menderita kerugian sepeda motor honda beat tahun 2020 senilai Rp11 juta,” jelasnya.
Kapolsek menggungkap, modus operandi tersangka sukses menggasak motor dengan pura-pura meminjam motor sasaran kepada korban dengan dalih membeli rokok, namun kendaraan tersebut langsung dibawa kabur dan dijual secara Cash On Delivery (COD) dengan harga bervariasi antara 4-5 juta.
Selain motor milik korban Tegar Omar, tersangka Doni juga berhasil memperdayai sejumlah korban lainnya, Doni menyebut 7 TKP lainnya diantaranya Gading Rejo, Pringsewu dan Adiluwih.
“Dari hasil penjualan motor milik para korban, tersangka mengaku digunakan untuk berjudi online dan bersenang-senang dengan wanita penjaja seks open bo,” ungkap AKP Rohmadi.
Ditambahkannya, saat ini tersangka Doni Wahyu Krisdianto telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota, terhadapnya dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami masih mendalami kasus-kasus lain yang melibatkan Doni serta terus menyelidiki keberadaan sepeda motor korban yang telah dijual tersangka,” tandasnya. (Davit)








