Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat, Lampung – Aksi pencurian yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 23 Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, akhirnya mendapat penyelesaian setelah polisi berhasil menangkap dua pelaku pada Minggu, 24 Desember 2023.
Keduanya, SN (26) warga Tiwuh Daya Sakti, dan RD (27) warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap bersama barang bukti berupa 1 unit printer merk EPSON tipe ETank L 210 dan 1 unit LCD projektor merk LED Projektor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan pencurian di SDN 23 Tumijajar pada Minggu, 20 November 2023. Melalui penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi SN dan RD sebagai pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Minggu (24/12) pukul 13.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap keduanya di seputaran Tiyuh Daya Sakti,” kata Dailami dalam keteranganya, Selasa 26 Desember 2023.
Dailami menyebut, kedua pelaku kemudian membawa tim ke lokasi penyimpanan barang curian, sesuai dengan yang dilaporkan korban.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.
Dailami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan bekerjasama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan sekolah dan fasilitas umum lainnya. (Erwin)








