Gagal Cabuli Remaja di Rumah Kosong, Dua Pemuda Lampung Timur Nyaris Dihajar Massa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Januari 2024 - 18:14

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gagal Cabuli Remaja di Rumah Kosong, Dua Pemuda Lampung Timur Nyaris Dihajar Massa. Foto : Dok. Polres Lampung Timur.

Gagal Cabuli Remaja di Rumah Kosong, Dua Pemuda Lampung Timur Nyaris Dihajar Massa. Foto : Dok. Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Dua tersangka tindak pidana pencabulan, warga Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur nyaris diamuk massa lantaran hendak diduga hendak mencabuli remaja asal Lampung Selatan.

Beruntung keduanya segera diamankan dan dibawa ke kantor polisi guna menghindari potensi amuk massa yang geram terhadap ulah mereka yang dikenal korban inisial ES (17) melalui jejaring media sosial facebook.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menyatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023, malam di wilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka inisial tersangka adalah AL (23) dan DK (23) warga Kecamatan Pasir Sakti,” kata AKBP M. Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 2 Januari 2023.

AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan perkenalan kedua tersangka dengan korban melalui media sosial, mereka setuju untuk berjumpa pada Rabu (20/12) malam di Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti.

Saat pertemuan di salah satu rumah kosong, tersangka AL dan DK sempat meraba-raba bagian dada korban, dan memaksa melakukan hubungan badan, tetapi korban menolak.

Korban yang mengalami trauma, akibat kejadian tersebut, kemudian melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya, kepada pihak keluarga dan kepolisian.

“Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, untuk menghindari terjadinya amuk massa, serta guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya,” jelasnya.

Kapolres Lampung Timur menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dengan transparansi dan keadilan, serta memberikan perlindungan kepada korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangak dapat dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara.

Atas peristiwa itu, diharapkan kepada remaja putri untuk selalu berhati-hati ketika mengenal seseorang melalui jaringan media sosial. Sehingga dengan kehati-hatian bertemu dengan orang yang baru dikenal dapat mencegah kejadian serupa.

Kasus serupa juga pernah dialami remaja 15 tahun inisial S (15) warga kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Harus termakan bujuk rayu oleh seorang pria 28 tahun inisial AO warga Pagelaran, Pringsewu yang dikenalnya melalui media sosial.

Akibat sering berkomunikasi melalui jejaring tersebut, hingga akhirnya S menjadi korban persetubuhan. Kasus itu terungkap, setelah keluarga curiga karena dua hari S tidak pulang dan saat dihubungi nomor ponsel kondisi tidak aktif. Sehingga keluarga melakukan pencarian dan menemukan S berada di salah satu rumah kos yang dihuni tersangka AO. (Erwin)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Berita Terbaru