Prioritastv.com, Lampung – Pihak Kepolisian Resor Lampung Barat membeberkan bahwa telah menerima pengaduan dari AH, suami dari W, wanita asal Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Lampung Barat yang diduga berselingkuh dengan seorang pria anggota DPRD Lampung Barat berinisial S.
Kendati demikian, paska laporan AH yang berprofesi sebagai sopir yang merasa tidak terima atas prilaku W selaku sang istri berduaan malam hari di rumahnya bersama S, status S sebagai terlapor tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, terlapor untuk saat ini dikenakan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 bulan. Sehingga kepolisian tidak dapat melakukan penahanan terhadap S.
“Udah kena pasal 284 dengan ancaman paling lama 9 bulan penjara. Kita tidak bisa melakukan penahanan, karena memang dilihat dari ancamannya yang hanya 9 bulan, tidak bisa langsung dilakukan penahanan. Jadi, terlapor ini memang harus dipulangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Juherdi kepada Media Prioritastv.com, Kamis 4 Januari 2024, malam.
Juherdi menegaskan, tidak ditahannya S bukan karena anggota DPRD tetapi lantaran sesuai dengan tata cara hukum pidana, pihak kepolisian memang tidak diperbolehkan melakukan penahanan secara langsung terhadap S.
“Siapapun pelakunya, pasti akan kami perlakukan sama. Gak bisa ditahan,” tegasnya.
Dijelaskannya, saat penggrebekan antara S dengan W terjadi, AH tengah bekerja di Bandar Lampung. AH sendiri diketahui bekerja sebagai sopir pribadi.
“Jadi pulangnya gak nentu. Kadang sebulan sekali pulang,” jelasnya.
Usai menerima laporan aduan tersebut, Juherdi mengaku, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengamanan barang bukti, dan meminta keterangan dari pihak terlapor.
Kemudian, untuk sementara, barang bukti yang dilaporkan berupa pakaian dan seprai.
Ia menambahkan, usai dilakukan pemeriksaan, jika ditemukan adanya kekurangan, pihaknya akan melakukan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau ditemukan ketidaksesuaian keterangan-keterangan yang ada, ya nanti kita panggil lagi,” tutupnya.
Diketahui, S ketahuan tengah asyik berduaan dengan istri orang. S diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial W.
Peristiwa memalukan ini terjadi di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Lampung Barat pada Rabu, 3 Januari 2024) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Awalnya warga gerak-gerik mencurigakan dari oknum DPRD tersebut. S berkunjung ke rumah W, dengan menggunakan motor tanpa menyalakan lampu, ketika suaminya tidak di rumah.
Dari keterangan warga setempat, oknum anggota DPRD Lampung Barat ini datang dengan menggunakan motor yang lampunya tak dinyalakan sekitar pukul 8 malam pada Selasa, 2 Januari 2024.
Namun hingga larut, motor tersebut tidak lagi lewat. Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 02.00, warga pun melakukan penggerebekan dan ternyata betul mereka sedang berduaan. (Kamto Winendra)








