Anak 17 Tahun Dirudapksa Hingga Hamil 7 Bulan, Pelakunya Ternyata Mahasiswa Lampung Tengah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Januari 2024 - 16:41

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Y saat ditunjunkan pihak kepolisian sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 7 Januari 2024. Foto : Polres Lamteng.

Tersangka Y saat ditunjunkan pihak kepolisian sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 7 Januari 2024. Foto : Polres Lamteng.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang mahasiswa yang diduga merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil 7 bulan. Pelaku yang diketahui berinisial AF (20) ditangkap pada Kamis (4/1/24) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu (17/5/23) di kamar paman korban. Namun, perbuatan bejat ini baru terungkap pada bulan Desember 2023, setelah korban, yang akrab disapa Y (17), tidak mampu lagi menahan tekanan mental dan kondisi sulit yang dialaminya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa AF mengakui telah merudapaksa Y sebanyak dua kali di kamar paman korban hingga hamil 7 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ditangkap Unit PPA setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut pada bulan Desember 2023,” kata Nikolas, Minggu 7 Januari 2024.

Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula pada bulan Mei 2023, di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pelaku meminta korban mengantarkan air minum ke rumah pamannya.

Modus ini digunakan oleh pelaku agar Y datang ke rumah paman dengan alasan membawa air minum.

Setibanya di rumah paman, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar. Meskipun korban tidak mengikuti perintah, pelaku dengan kejam merudapaksa Y sebanyak dua kali.

“Pelaku berada di rumah paman korban, dan modusnya agar korban datang dengan membelikan air minum. Pelaku kemudian mengancam dan meminta korban untuk merahasiakan kejadian ini kepada siapapun,” jelasnya.

Kecurigaan orang tua terhadap kondisi korban yang berubah, sehingga mengetahui kejadian juga membawa pemeriksaan dan ternyata pihak medis menyatakan bahwa Y telah hamil 7 bulan.

“Orang tua korban memilih melapor sebab tidak terima aksi pelaku terhadap putri kesayangannya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Keluarga korban berharap pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menunjukkan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual. (Azhari)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru