Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung secara cepat merespons kritikan masyarakat dan menindaklanjuti perintah Kapolri terkait penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas atau mobil patroli yang dinilai menyilaukan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, memerintahkan pemasangan kaca film pada bagian lampu belakang rotator kendaraan dinas dan anak buahnya langsung bergerak pada Minggu (07/01/2024) siang.
Tak hanya jendaraan dinas patroli dari satuan lalu lintas, kendaaraan satuan samapta juga dikumpulkan di Lapangan Mapolresta untuk melaksanakan perintah tersebut. Selanjutnya kendaraan Polsek jajarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kanit Patroli Satuan Lantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Tajudin, kegiatan ini adalah tindak lanjut perintah langsung Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram ST Kapolri Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2./2023.
“Hari ini langsung kita lakukan pemasangan kaca film 20% pada bagian lampu rotator belakang, tidak hanya pada kendaraan dinas satuan lalu lintas, tetapi juga pada semua kendaraan dinas sampai tingkat polsek,” kata Tajudin di sela kegiatan.
Tajudin menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan patroli atau pengawalan oleh kendaraan dinas Kepolisian, tidak akan menganggu penglihatan atau menyilaukan pengendara lain di belakangnya.
Arahan Kapolri ini sejalan dengan kritik masyarakat terkait penggunaan lampu rotator atau strobo warna biru pada kap atas mobil patroli lalu lintas. Warna lampu biru tersebut dinilai menyilaukan dan mengganggu pandangan pengguna jalan lain.
Langkah Polresta Bandar Lampung ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mendapat dukungan positif dari masyarakat, selain itu juga dapat ditiru jajaran di Polda Lampung. (Robby)








