Hendak Ditangkap, Dua Kurir Narkoba Asal Pesawaran Telan Sabu Hingga Cair di Pringsewu

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Januari 2024 - 20:29

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RE saat memperlihatkan mulutnya usai menelan sabu yang akan diedarkannya di Pringsewu, Jumat 12 Januari 2024. Dok : Humas Polres Pringsewu.

Tersangka RE saat memperlihatkan mulutnya usai menelan sabu yang akan diedarkannya di Pringsewu, Jumat 12 Januari 2024. Dok : Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua tersangka peredaran Narkoba berinisial YS (26) dan RE (29) warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran ditangkap saatsaat melintas di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu.

Uniknya saat akan ditangkap tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan plastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak di edarkannya. Beruntung polisi berhasil mengeluarkannya walau kondisi sudah mencair.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 12 Januari 2024 dengan barang bukti sabu yang sudah mencair lantaran sempat ditelan tersangkq RE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tau akan ditangkap tersangka panik lalu menelan 1 paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu,” kata Yudi Raymond dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Minggu, 14 Januari 2024.

Dijelaskan kasat, setelah dilakukan tindakan medis, plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil diamankan dan dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu.

Kasat menyebut, kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini sudah lama menjadi incara pihaknya, namun selalu gagal saat akan diringkus.

“Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu,” jelasnya.

Raymond menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru