Tak Kourum, Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua DPRD Tanggamus Gagal Capai Keputusan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024 - 19:56

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Tanggamus tempat pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024. Foto : Herdi/Herman/Media Prioritastv.com.

Gedung DPRD Tanggamus tempat pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024. Foto : Herdi/Herman/Media Prioritastv.com.

https://youtu.be/dVcMdDLsBwY?si=Gogrcdkz9Yj-gt5i

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus untuk Rapat Paripurna Masa Sidang ke II tahun 2024 tentang Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 tidak menghasilkan keputusan apapun, Senin 15 Januari 2024.

Pasalnya, meskipun ada upaya untuk membahas dan memutuskan mengenai Raperda, namun keterbatasan kuorum membuat proses tersebut tidak dapat dilanjutkan mengingat tidak lengkapnya kehadiran 45 anggota DPRD Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal sesuai menurut konstitusi adalah sekurang-kurangnya lebih dari separuh anggota forum atau anggota DPR hadir mengambil keputusan sehingga tidak mencerminkan representatif mayoritas anggota forum.

Pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024. Foto : Herdi/Herman/Media Prioritastv.com.

Dalam laporannya, Sekretaris DPRD Tanggamus, Andi Dermawan mengungkapkan bahwa anggota DPRD sebanyak 45 orang, yang hadir 19 orang dan tidak hadir 26 orang.

“26 orang tidak hadir dengan keterangan sakit 1 orang, izin 6 orang dan tanpa keterangan 19 orang,” kata Andi Dermawan.

Ketua 3 DPRD Tanggamus, sebagai pemimpin rapat setelah mendapatkan laporan tersebut mengakui bahwa kurangnya jumlah anggota yang hadir menjadi penghambat proses pengambilan keputusan.

Banyak kurso lowong pada pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024. Foto : Herdi/Herman/Media Prioritastv.com.

Atas hal itu, Kurnain, membuka kegiatan dan langsung menutup paripurna dengan alasan tidak mencapai kuorum.

“Rapat paripurna kita buka dan kita tutup,” kata Kurnain dengan mengetokan 3 kali palu sidang.

Walaupun tidak ada keterangan resmi dari para pejabat di Kabupaten Tanggamus, raut kekecewaan tampak dari para birokrat yang meninggalkan lokasi sidang Gedung DPRD Tanggamus.

Terlihat kursi lowong pada pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024. Foto : Herdi/Herman/Media Prioritastv.com.

Keputusan ini menjadi catatan yang menunjukkan betapa pentingnya kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna. Dengan harapan untuk mencapai quorum pada pertemuan selanjutnya.

Kedepannya diharapkan proses legislasi di Kabupaten Tanggamus dapat berjalan lebih lancar demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah sesuai harapan masyarakat.

Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri Suaei selaku asisten I bidang pemerintahan dan Jonsen Vanisa selaku asisten 3 bidang administrasi, selain itu Forkopimda Tanggamus, beberapa kepala OPD kabupaten Tanggamus, beberapa camat, tamu undangan dan para insan pers.

Sejumlan Pejabat keluar gedung samping usai pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024. Foto : Herdi/Herman/Media Prioritastv.com.

Diketahui, sebelumnya pada 23 Desember 2023, penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 juga tidak kourum. (Herdi/Herman)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru