Dua Pencuri Truck di Lampung Utara Dibekuk di Banten

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 08:41

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka pencurian truk di Lampung Utara usai ditangkap pihak kepolisian di Serang, Banten, Rabu 17 Januari 2024. Foto : Humas Polres Lampung Utara.

Kedua tersangka pencurian truk di Lampung Utara usai ditangkap pihak kepolisian di Serang, Banten, Rabu 17 Januari 2024. Foto : Humas Polres Lampung Utara.

Prioritastv.com, Lampung Utara – Dua orang pelaku pencurian mobil truck berinisial S alias G (38) dan ES (31) merupakan warga Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara dibekuk polisi di Banten.

Korbannya pencurian bernama Musleh warga Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, dengan tempat kejadian perkara di parkiran Rumah Makan Selaras Desa Tanjung Iman Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kedua tersangka dibekuk tim gabungan Polsek Abung Selatan dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres, lantaran telah melakukan pencurian satu unit mobil truck milik warga Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu 31 Desember pukul 09.30 Wib di parkiran Rumah Makan Selaras,” kata AKBP Teddy.

Kolase foto truk yang diamankan bersama dua pelaku pencurian di Serang, Banten, Rabu 17 Januari 2024. Foto : Humas Polres Lampung Utara.

Teddy menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyeledikan dan tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Jumat 12 Januari 2024 anggota berhasil mengamankan kedua pelaku saat bersembunyi di rumah kontrakan di Kabupaten Serang Banten,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Canter BH 8929 ZU milik korban yang belum sempat di jual oleh para pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kita amankan ke Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru