Prioritastv.com, Lampung Utara – Dua orang pelaku pencurian mobil truck berinisial S alias G (38) dan ES (31) merupakan warga Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara dibekuk polisi di Banten.
Korbannya pencurian bernama Musleh warga Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, dengan tempat kejadian perkara di parkiran Rumah Makan Selaras Desa Tanjung Iman Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kedua tersangka dibekuk tim gabungan Polsek Abung Selatan dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres, lantaran telah melakukan pencurian satu unit mobil truck milik warga Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu 31 Desember pukul 09.30 Wib di parkiran Rumah Makan Selaras,” kata AKBP Teddy.

Teddy menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyeledikan dan tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Jumat 12 Januari 2024 anggota berhasil mengamankan kedua pelaku saat bersembunyi di rumah kontrakan di Kabupaten Serang Banten,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Canter BH 8929 ZU milik korban yang belum sempat di jual oleh para pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kita amankan ke Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Erwin)








