Modus Pinjam, Dua Pria Sukoharjo Pringsewu Ternyata Gadaikan Sepeda Motor Rahul

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024 - 14:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka setelah ditangkap dan ditunjukan oleh Polsek Sukoharjo, Senin, 22 Januari 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu.

Kedua tersangka setelah ditangkap dan ditunjukan oleh Polsek Sukoharjo, Senin, 22 Januari 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu – Polisi menangkap dua pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial ARK (28) warga Pekon Keputran dan TK (42) warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Pelaksanaan Harian Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi terpisah pada Jumat, 19 Januari 2024. Pelaku TK di ringkus di Pekon Sukoharjo III sekira pukul 00.15 Wib. sedangkan ARK di tangkap di Pekon Keputran pada pada pukul 21.00 Wib.

Dijelaskannya, kedua pelaku diduga terlibat kasus penipuan dan Penggelapan sepeda motor Yamaha Vega R bernomor Polisi BE 3422 UA seharga Rp4,5 juta, milik korban Rahul Andika (21), warga Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pidana itu terjadi dirumah korban pada Minggu (14/1/2024) sekira pukul 13.00 Wib. Modusnya, pelaku ARK pura-pura pinjam sepeda motor korban untuk membeli rokok ke warung.

“Setelah ditunggu-tunggu oleh korban ternyata sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan dan ternyata sepeda motor yang baru dibeli korban tersebut telah digadaikan kepada orang lain seharga Rp2 juta,” kata Eko Sujarwo, Senin, 22 Januari 2024.

Menurut Eko uang hasil gadai, kemudian dihabiskan oleh kedua pelaku untuk keperluan pribadi, seperti membeli makan dan rokok.

Mantan Kapolsek Cukup Balak Polres Tanggamus ini menambahkan, bahwa sepeda motor milik korban telah berhasil ditemukan dan sudah diamankan di mapolsek Sukoharjo guna kepentingan penyidikan perkara.

“Atas perbuatanya, kedua pelaku disangkakan telah melanggar pasal 378 Jo pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru