Segini Rincian Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Usai Jabatanya Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 20:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji dan tunjangan Kepala Desa setelah disetujui Baleg DPR-RI, Selasa 6 Februari 2024. Foto : SWA/Media Prioritastv.com.

Ilustrasi gaji dan tunjangan Kepala Desa setelah disetujui Baleg DPR-RI, Selasa 6 Februari 2024. Foto : SWA/Media Prioritastv.com.

https://youtu.be/PZFK8zLhMZA?si=Va8sYfbWbONoSPN1

Prioritastv.com, Jakarta – Setelah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masa jabatan kepala desa atau kades resmi diperpanjang menjadi delapan tahun maksimal dua periode.

Menurut Ketua Panja RUU Desa, pembahasan tersebut telah mencapai tingkat persetujuan tingkat I. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penambahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan batasan maksimal dua periode.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini telah diterima secara bulat oleh anggota Baleg, sebab merupakan hasil dari revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa, seperti yang permintaan Apdesi saat menggelar berkali-kali demonstrasi di depan Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta.

Namun, pertanyaan muncul tentang rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh kepala desa setelah masa jabatannya diperpanjang.

Membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran gaji kepala desa telah diatur disana.

Tertuang dalam Pasal 81 ayat 2(a) tertulis kepala desa mendapatkan gaji paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp2.224.420 atau sekitar 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Sementara untuk perangkat desa lain paling sedikit menerima gaji Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Pada PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100, Kepala desa juga bisa mendapatkan tunjangan yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

Pasalnya, Tanah desa ini dikelola dengan dana pengelola desa yang sudah ditetapkan dalam APBDesa. Pada ketentuannya paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, anggaran sudah dialokasikan sebesar Rp69 triliun kepada 75.259 penerima desa.

Dana yang diberikan pun berbeda-beda, tergantung jumlah penduduk pada desa penerima dana. Semisal sebuah desa paling sedikit mendapatkan dana sebesar Rp100 juta dan paling tinggi yaitu Rp1 miliar.

Jika sebuah desa mendapatkan dana sebesar Rp100 juta maka 70% untuk belanja desa sebesar Rp70 juta dan sisanya 30% atau sebesar Rp30 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa.

Sebelumnya diberitakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan perwakilan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I revisi UU Desa yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Februari 2024, malam.

Hasil rapat itu, antara pemerintah dan Baleg DPR RI menyepakati revisi UU tentang Desa atau RUU Desa dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Keputusan tersebut diketok setelah Baleg DPR seperti disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam rekaman suaranya.

Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

“Baleg Raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I RUU tentang Desa. Salah satu poin krusial masa jabatan kades delapan tahun dua periode. Saya mimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya,” kata Achmad Baidowi, Selasa 6 Februari 2024.

Diketahui, keputusan itu paska ratusan kepala desa menagih janji DPR-RI untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Desa, yang salah satu poin krusialnya adalah memperpanjang jabatan para kepala desa saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024, pagi.

Aksi demonstrasi dari kepala desa itu merupakan lanjutan. Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelumnya juga menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Para demonstran saat itu membakar spanduk dan melempar batu ke Gedung DPR-RI, bahkan membawa palu hingga merusak pagar dan lantai depan pagar gedung DPR-RI. (Ubay)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru