Prioritastv.com, Lampung Barat – Jadwal pencoblosan pada Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024, merupakan moment penting dalam sejarah Pemilu yang lazim digelar selama 5 tahun dalam menentukan pemimpin baru dalam 5 tahun mendatang.
Namun berbeda bagi satu oknum Politisi Partai Gerindra di Lampung Barat yang kembali mencalonan diri, harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinaan sebab dirinya ‘mencoblos’ istri orang yang berujung pada dilaporan polisi oleh suami sang wanita.
Beberapa waktu proses kepolisian, akhirnya anggota DPRD Lampung Barat (Lambar), berinisial S itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinaan yang menggemparkan wilayah setempat beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian itu menjadi perhatian publik lantaran berkenaan dengan etika dan moralitas di dunia politik. Terlebih, pelaku merupakan seorang anggota dewan yang terhormat di lembaga legislatif Lampung Barat.
Penetapan status tersangka terhadap politisi partai besutan Prabowo itu diumumkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, pada Jumat, 2 Februari 2024.
Politisi S diduga menjadi pelaku dalam kasus pencoblosan istri orang atau perzinaan dengan seorang wanita berinisial W yang ternyata adalah istri dari pria yang melaporkan S ke Polres Lampung Barat.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup kuat,” kata Juherdi pada Rabu, 7 Februari 2024, kepada Media Prioritastv.com.
Dalam kasus itu kepolisian resmi menetapkan dua orang yang menjadi tersangka, yakni oknum anggota dewan S dan pasangan selingkuhnya W.
Atas perbuatannya itu, tersangka S dan W dijerat Pasal 284 tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Meskipun S dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kasatreskrim Juherdi menegaskan, keduanya tidak akan ditahan berdasarkan penerapan pasal tersebut.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah S digrebek oleh warga saat tengah berduaan dengan W di Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, pada Selasa, 2 Januaru 2024, lalu.
Penggrebekan terhadap S dengan W terjadi, ketika sang pelapor AH tengah bekerja di Bandar Lampung. AH sendiri diketahui bekerja sebagai sopir pribadi yang pulang tidak menentu.
Awal penggerebekan, bermula warga mencurigai gerak-gerik dari oknum DPRD tersebut. S berkunjung ke rumah W, dengan menggunakan motor tanpa menyalakan lampu, ketika suaminya tidak di rumah.
Dari keterangan warga setempat, oknum anggota DPRD Lampung Barat ini datang dengan menggunakan motor yang lampunya tak dinyalakan sekitar pukul 8 malam pada Selasa, 2 Januari 2024.
Namun hingga larut, motor tersebut tidak lagi lewat. Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 02.00, warga pun melakukan penggerebekan dan ternyata betul mereka sedang berduaan. (Kamto Winendra)








