Coblos’ Istri Sopir, Oknum Politisi Anggota DPRD Lampung Barat Ditetapkan Tersangka, Segini Ancamannya ?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2024 - 00:37

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi oknum anggota DPRD Lampung Barat inisial S saat digrebek warga. Foto :   Ilustrasi/Tribun Jatim.

Ilustrasi oknum anggota DPRD Lampung Barat inisial S saat digrebek warga. Foto : Ilustrasi/Tribun Jatim.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Jadwal pencoblosan pada Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024, merupakan moment penting dalam sejarah Pemilu yang lazim digelar selama 5 tahun dalam menentukan pemimpin baru dalam 5 tahun mendatang.

Namun berbeda bagi satu oknum Politisi Partai Gerindra di Lampung Barat yang kembali mencalonan diri, harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinaan sebab dirinya ‘mencoblos’ istri orang yang berujung pada dilaporan polisi oleh suami sang wanita.

Beberapa waktu proses kepolisian, akhirnya anggota DPRD Lampung Barat (Lambar), berinisial S itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinaan yang menggemparkan wilayah setempat beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian itu menjadi perhatian publik lantaran berkenaan dengan etika dan moralitas di dunia politik. Terlebih, pelaku merupakan seorang anggota dewan yang terhormat di lembaga legislatif Lampung Barat.

Penetapan status tersangka terhadap politisi partai besutan Prabowo itu diumumkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, pada Jumat, 2 Februari 2024.

Politisi S diduga menjadi pelaku dalam kasus pencoblosan istri orang atau perzinaan dengan seorang wanita berinisial W yang ternyata adalah istri dari pria yang melaporkan S ke Polres Lampung Barat.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup kuat,” kata Juherdi pada Rabu, 7 Februari 2024, kepada Media Prioritastv.com.

Dalam kasus itu kepolisian resmi menetapkan dua orang yang menjadi tersangka, yakni oknum anggota dewan S dan pasangan selingkuhnya W.

Atas perbuatannya itu, tersangka S dan W dijerat Pasal 284 tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Meskipun S dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kasatreskrim Juherdi menegaskan, keduanya tidak akan ditahan berdasarkan penerapan pasal tersebut.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah S digrebek oleh warga saat tengah berduaan dengan W di Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, pada Selasa, 2 Januaru 2024, lalu.

Penggrebekan terhadap S dengan W terjadi, ketika sang pelapor AH tengah bekerja di Bandar Lampung. AH sendiri diketahui bekerja sebagai sopir pribadi yang pulang tidak menentu.

Awal penggerebekan, bermula warga mencurigai gerak-gerik dari oknum DPRD tersebut. S berkunjung ke rumah W, dengan menggunakan motor tanpa menyalakan lampu, ketika suaminya tidak di rumah.

Dari keterangan warga setempat, oknum anggota DPRD Lampung Barat ini datang dengan menggunakan motor yang lampunya tak dinyalakan sekitar pukul 8 malam pada Selasa, 2 Januari 2024.

Namun hingga larut, motor tersebut tidak lagi lewat. Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 02.00, warga pun melakukan penggerebekan dan ternyata betul mereka sedang berduaan. (Kamto Winendra)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru