Prioritastv.com, Lampung Tengah – Pura pura coba motor yang dijual COD, pria 33 tahun inisial JR membawa kabur sepeda milik Susilo (37) warga Tiyuh Mulyajaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Korban jadi incaran pelaku lewat grup jual beli sepeda motor di media sosial, pelaku melihat postingan korban yang hendak menjual dan atau menukar sepeda motor merk Honda Beat Nopol B 6013 URK warna biru miliknya di grup tersebut.
Pelaku menawarkan barter atau tukar tambah dengan sepeda motor Revo BE 4419 QJ miliknya, dengan syarat transaksi COD, sehingga korban setuju bertemu pada Jumat, 9 Februari 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya bernegosiasi melalui messenger dan akhirnya sepakat melakukan COD di exit tol Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Setibanya di lokasi sekira pukul 14.30 WIB, pelaku JR yang merupakan warga Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah tersebut mengajak 2 orang temannya, membawa motor revo yang akan ditukar.
Pelaku JR sengaja mengajak teman inisial DM dan RN yang nantinya berperan mengambil sepeda motor Revo milik pelaku saat ia berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Setelah bertemu dengan korban, pelaku berpura-pura cek fisik sepeda motor korban, serta melihat kelengkapan surat surat, barulah pelaku mulai beraksi dengan modus mencoba sepeda motor milik korban.
Kemudian, si pelaku langsung tancap gas, membawa kabur sepeda motor milik korban kearah Jalan Lintas Timur Gunung Batin. Setelah pelaku kabur, kedua rekan pelaku beraksi untuk mengambil sepeda motor revo milik pelaku.
Kedua rekannya beraksi mendatangi korban dan mengambil sepeda motor Honda Revo milik pelaku yang ditinggalkan oleh pelaku dengan alasan sepeda motor tersebut milik saudaranya yang hilang beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Kompol Tarmuji, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terusan Nunyai sebab sepeda motor miliknya senilai Rp4 juta dibawa lari oleh pelaku dengan modus COD.
“Hasil penyelidikan selama 2 hari, pelaku JR berhasil teridentifikasi dan akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu, 11 Februari 2024,” kata Tarmuji, Sabtu 17 Februari 2024.
Tarmuji mengungkap, penangkapan itu setelah pihaknya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku sedang berada di wilayah Kampung Gunung Agung.
“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan pukul 00.30 WIB, berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah berada di Polsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut, sementara 2 rekan pelaku masih dilakukan pengejaran.
“Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, korban Susilo mengaku berterima kasih kepada polisi, sebab tak butuh waktu lama, pelaku yang membawa kabur motornya berhasil ditangkap. (Azhari)








