Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.
Metode Sainte Lague ini diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas ambang batas itu juga menjadi perdebatan dua tim di Dapil 3 Kabupaten Tanggamus (Kecamatan Gisting, Gunung Alip dan Sumberejo).
Tim tersebut diantaranya, tim Alif Chandra asal Partai Gerindra yang mengklaim mendapatkan suara lebih banyak berdasarkan hasil Form C1 yang mereka pegang.
Informasi yang diterima perolehan partai Dapil 3 dengan kemungkinan perolehan kursi Legislatif pertama beredar dari tim Gerindra diantaranya :
1. PDIP = 15.522 (Agung Basuki)
2. PAN = 9.002 (Triyanto)
3. PKB = 8.445 (Yoyok Sulistio )
4. PKS. = 6.678 (Sutrisno)
5. PDIP = 5.174 (Rodiyah)
6. Golkar= 4.527 (Hendrawan Adam)
7. Gerindra= 3.740 (Alief Chandra)
PPP Raih Suara = 3.648 (hampir dapet)
Sementara itu, Muhammad Yossardo asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mengklaim dirinya juga mengantongi perhitungan C1.
“Alhamdulilah berkat dukungan serta doa masyarakat sehingga memperoleh suara di Dapil 3 Tanggamus,” kata Muhammad Yossardo, Senin 19 Februari 2024, malam.
Ia menambahkan, seluruh timnya sudah mengumpulkan data C1 dan hasilnya lebih unggul dan meminta kepada seluruh tim agar mengawal hingga ke KPU.
“Agar jangan sampai suara kemenangan, ada hal hal yang tidak diinginkankan,” tegasnya.
Data yang diterima dari tim PPP tersebut diantaranya :
1. PDIP.15.522 (Agung Basuki)
2. PAN.9.002 (Triyanto)
3. PKB.8.445 (Yoyok Sulistiyo)
4. PKS.6.678 (Nursalim Ahyono)
5. PDIP.5.174 (Sri Nilawati)
6. GOLKAR.4.527 (Hendrawan Adam)
7. PPP. 3.780 (Muhammad Yossardo)
Atas klaim 2 tim tersebut, masih bersifat sementara. Hasil resmi Pemilu 2024 akan diketahui setelah rekapitulasi KPU Tanggamus, 18 Februari hingga 20 Maret 2024 mendatang.
Namun demikian, hitungan real count para peraih kursi legislatif Dapil 3 Tanggamus, masih dalam proses Pleno di 3 PPK, yakni PPK Gisting, Gunung Alip dan Sumberejo yang diperkirakan akan selesai 2 hari mendatang. (Herdi)








