Prioritastv.com, Lampung Timur – Polisi menangkap seorang oknum Kepala Desa (Kades) Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur atas dugaan terlibat tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) Tahun 2017.
Atas perkara itu, tersangka inisial Kamirah (57) wanita warga Kecamatan Marga Tiga tidak dapat berkutik, saat dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna proses penahanan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Tahun Anggaran 2017 senilai Rp849.315.000-, dengan total kerugian mencapai Rp246.785.840,-
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan jahat tersangka, terungkap setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023,” kata M. Rizal, Rabu 21 Februari 2024.
Tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tri Sinar, diduga nekat melakukan Mark Up harga Material Bangunan, Membuat Nama Pekerja/Tukang Fiktif, dan Pemalsuan Bukti Kas Pengeluaran / Nota didalam SPJ.
Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, akhirnya Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada Selasa (20/2/24) sore, langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Kasat Reskrim Iptu Johanes menambahkan tersangka ditangkap di rumahnya setelah dua kali mangkir dari panggilan.
Pada panggilan pertama, Kamirah tidak datang dengan alasan sakit dan panggilan kedua tanpa konfirmasi.
“Karena tidak ada konfirmasi saat kami panggil yang kedua, sehingga kami mendatangi kediaman buk kades tersebut dan kami jemput paksa,” tegasnya. (Erwin)








