Prioritastv.com, Lampung Utara – Video viral seorang petani singkong bernama Ibrahim dari Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, yang meminta keadilan kepada Kapolda Lampung hingga Presiden, menarik perhatian publik. Merespons hal ini, Polres Lampung Utara memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh, menjelaskan bahwa Ibrahim telah melaporkan kasus pencurian singkong di kebun miliknya ke Polres Lampung Utara.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Ibrahim pada tanggal 2 Agustus 2023 telah melakukan perjanjian jual/bagi hasil singkong di lahan seluas kurang lebih 3 hektar miliknya dengan seseorang bernama Hasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanaman singkong milik Ibrahim ternyata sudah dicabut oleh orang suruhan Hasan. Selama dua hari proses pencabutan saudara Ibrahamin ikut mengawasi,” kata Stef Boyoh, Rabu 21 Februari 2024.
Setelah dilakukan Gelar Perkara di Polres Lampung Utara, kasus ini tidak dapat dilanjutkan penyidikannya karena tidak memenuhi unsur pencurian, melainkan tindak pidana tipu gelap. Oleh karena itu, penyidik melakukan penghentian penyelidikan atas laporan pencurian ini.
Meskipun demikian, Polres Lampung Utara telah memfasilitasi Ibrahim untuk membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan (Tipu Gelap). Terhadap laporan polisi tersebut, pihaknya jug telah menetapkan Hasan sebagai tersangka.
“Penyidik Sat Reskrim sudah menetapkan saudara Hasan menjadi tersangka dalam kasus tipu gelap tersebut dan akan segera berupaya mengamankan pelaku yang saat ini masih melarikan diri,” tegas Boyoh.
Ia menambahkan, dalam proses penanganan perkara ini Polres Lampung Utara pihaknya sudah melakulan secara profesional, cepat, transparan dan akuntabel sesuai prosedur perundang-undangan yang ada.
“Kami akan profesional dalam menangank laporan dari masyarakat atau saudara Ibrahim,” tegasnya. (Erwin)








