Remaja Putus Sekolah Bobol Warung Tetangga di Lampung Timur

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 20:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat tersangka menunjukan barang bukti tas yang dibuang, barang bukti di lemari kamarnya dan seluruh barang barang bukti yang dimankan polisi, Kamis 22 Februari 2024. Foto : Dok. Polres Lampung Timur.

Kolase foto saat tersangka menunjukan barang bukti tas yang dibuang, barang bukti di lemari kamarnya dan seluruh barang barang bukti yang dimankan polisi, Kamis 22 Februari 2024. Foto : Dok. Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang remaja putus sekolah ditangkap Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur, lantaran diduga terlibat aksi pembobolan warung milik SP (61) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, pada Selasa, 17 Februari 2024 lalu.

Remaja itu inisial NV (17) warga Kecamatan Pasir Sakti. Tersangka melakukan aksi kejahatan dengan cara merusak gembok pintu.

Tersangka kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban, antara lain uang tunai 2 juta rupiah, kalung perak, tabung gas, dan puluhan bungkus rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp4 juta, dan korban melaporkannya ke Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur guna ditindaklanjuti.

Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng, mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera bertindak cepat, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.

“Tersangka NV ditangkap pada Kamis, 22 Februari 2024,” kata Sugeng, Jumat (23/2/24).

Sugeng menyebut, pihaknya juga turut mengamankan gembok yang rusak, sepeda motor merk Honda Supra, tabung gas elpiji, tas hitam, kalung perak, puluhan bungkus rokok, dan uang tunai Rp340 ribu.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Mengingat tersangka masih dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Berita Terbaru