Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang Pria inisial RH (21) bawa kabur motor warga dengan modus meminjam sebentar terhadap korban akhirnya di bekuk Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung pada, Kamis (29/2/2024) pukul 22.00 WIB.
Korban bernama, Ridho Meydani (37) warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Pihak korban dan pelaku keduanya tidak saling mengenal, namun pelaku berhasil membawa kabur motor korban dengan modusnya yaitu pinjam dulu sebentar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian tersebut bermula saat korban sedang berada di rumah teman yang tak jauh dari rumahnya. Lalu datang pelaku dan meminjam sepeda motor Honda Beat BE 5049 IC milik korban. Wawan menyebut, pelaku RH mengaku kenal dengan teman korban, namun itu hanya modus agar korban percaya.
“Motor korban pun diberikan pelaku yang beralasan mau ambil Hp di Kampung Buyut Udik,” ujarnya Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin (4/3/2024).
Atas kejadian tersebut, Lanjutnya, karena sepeda motornya tak kunjung dikembalikan dan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih.
Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil menangkap pelaku RH yang juga merupakan warga Kelurahan Gunung Sugih Raya tersebut, pada Kamis (29/2/24) sekira pukul 22.00 WIB.
“Pelaku diamankan saat berada di jalan Tulung Itik, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Namun barang bukti sudah tidak ada pada pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut. Polisi pun kini sedang dalam upaya pencarian barang bukti, dan pengembangan kasus.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)







