Modus Pinjam Dulu Sebentar, Pemuda 21 Tahun di Lampung Tengah Bawa Kabur Motor Tamu Desa

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 12:49

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang tersangka RH (21) bawa kabur motor warga dengan modus meminjam saat diamankan di Mapolsek Gunung Sugih. Dok
 Foto (Humas LT)

Seorang tersangka RH (21) bawa kabur motor warga dengan modus meminjam saat diamankan di Mapolsek Gunung Sugih. Dok Foto (Humas LT)

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang Pria inisial RH (21) bawa kabur motor warga dengan modus meminjam sebentar terhadap korban akhirnya di bekuk Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung pada, Kamis (29/2/2024) pukul 22.00 WIB.

Korban bernama, Ridho Meydani (37) warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Pihak korban dan pelaku keduanya tidak saling mengenal, namun pelaku berhasil membawa kabur motor korban dengan modusnya yaitu pinjam dulu sebentar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut bermula saat korban sedang berada di rumah teman yang tak jauh dari rumahnya. Lalu datang pelaku dan meminjam sepeda motor Honda Beat BE 5049 IC milik korban. Wawan menyebut, pelaku RH mengaku kenal dengan teman korban, namun itu hanya modus agar korban percaya.

“Motor korban pun diberikan pelaku yang beralasan mau ambil Hp di Kampung Buyut Udik,” ujarnya Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin (4/3/2024).

Atas kejadian tersebut, Lanjutnya, karena sepeda motornya tak kunjung dikembalikan dan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih.

Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil menangkap pelaku RH yang juga merupakan warga Kelurahan Gunung Sugih Raya tersebut, pada Kamis (29/2/24) sekira pukul 22.00 WIB.

“Pelaku diamankan saat berada di jalan Tulung Itik, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Namun barang bukti sudah tidak ada pada pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut. Polisi pun kini sedang dalam upaya pencarian barang bukti, dan pengembangan kasus.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru