Meski Menyesal Gasak Uang 73 Juta Milik Habib Aljufri, Yunita ART asal Tanggamus Lampung Terancam 5 Tahun

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 14:31

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yunita, ART asal Tanggamus Lampung saat ditunjukan dalam jumpa pers Kapolsek Pancoran Jaksel dengan awak media, Senin 4 Maret 2024. Foto : Ubay/Media Prioritastv.com.

Yunita, ART asal Tanggamus Lampung saat ditunjukan dalam jumpa pers Kapolsek Pancoran Jaksel dengan awak media, Senin 4 Maret 2024. Foto : Ubay/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Jakarta – Yunita Sari (31), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah membobol ATM milik majikannya, Habib Aljufri dan keluarganya.

Saat ditampilkan dihadapan awak media, Yunita yang sebelumnya merasa tidak bersalah bahkan melaporkan balik Habib Aljufri, dirinya meminta maaf kepada korban atas prilakunya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya minta maaf Habib dan Umi,” kata Yunita sambil terisak di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kesempatan itu, Yunita juga mengaku menyesal atas perbuatannya dan mengaku khilaf lantaran kebutuhan ekonominya yang tinggi. “Saya menyesal,” isaknya lagi.

Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo menyebut, Yunita menjadi tersangka atas pembobolan ATM Majikan, disebutkan polisi dari awal kerugian Rp20 juta ternyata dalam proses dan barang bukti diketahui Yunita bobol ATM sebesar Rp 73,9 juta.

“Kerugian yang dialami oleh korban ini adalah berkisar Rp 73.900.000,” kata Sujarwo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 4 Maret 2024.

Sujarwo menjelaskan, motif Yunita mengambil uang majikan untuk membayar hutang.

“Kemudian dari hasil kejahatan tersebut kalo dari keterangan daripada tersangka memang motifnya untuk ekonomi digunakan untuk membayar hutang,” jelasnya.

Adapun barang bukti uang berhasil disita polisi sebesar Rp 7 juta. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jumlah sisa uang curian tersebut.

“Kemudian barbuk yang berhasil disita ini memang adalah beberapa ATM, bukti-bukti petunjuk kemudian juga sejumlah uang. Yang dari hasil kejahatannya ini ada beberapa yang berhasil kita sita 7 juta, selebihnya kerugian tersebut masih kita lakukan pendalaman terhadap tersangka,” bebernya.

Atas perbuatannya, Yunita dijerat Pasal 362 pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kemudian tersangka kami jerat dengan pasal 362 pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tandasnya. (Ubay)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru