Pelayanan SIM dan Samsat di Lampung Tutup Dua Hari, Apakah Denda ?

- Jurnalis

Minggu, 10 Maret 2024 - 15:52

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah saat memberikan keterangan pers, Minggu 19 Nopember 2023. (Dok : Humas Polda Lampung)

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah saat memberikan keterangan pers, Minggu 19 Nopember 2023. (Dok : Humas Polda Lampung)

Prioritastv.com, Lampung – Kegiatan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) baik baru maupun perpanjangan pada masing-masing Polres/Polresta di Lampung sementara waktu tutup terhitung sejak 11 hingga 12 Maret 2024.

Selain pelayan SIM, pelayan pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) juga tidak membuka layanan pada tanggal tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik liburnya pelayanan ini dalam rangka libur nasional Hari Raya Nyepi 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelayanan SIM baru dan SIM perpanjangan Polres/Polresta jajaran Polda Lampung tidak beroperasi mulai 11 sampai 12 maret 2024,” kata Umi Minggu,10 Maret 2024.

Bagi pemohon SIM dengan masa berlaku berakhir pada 11-12 maret 2024, nantinya mendapat kebijakan perpanjangan selama dua hari pada 13-14 Maret 2024.

Kendati bila pemohon tersebut tidak melaksanakan proses perpanjangan sebagai kebijakan sesuai prosedur, maka akan ada tindakan proses mekanisme penerbitan SIM baru.

“Jadi kami ingatkan kepada para pemohon, untuk kembali mengakses perpanjangan SIM pada 13 dan 14 Maret pekan depan,” imbaunya.

Sementara itu, berdasarkan surat edaran PLH. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Jon Novri bahwa terhedap kendaraan bermotor yang masa PKB dan BBNKBnya jatuh tempo pada tanggal 11 – 12 Maret diberikan toleransi selama 2 hari.

“Diberikan toleransi waktu pembayaran pada tanggal 13 Maret 2024, serta tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKBnya,” kata Novri dalam edaran tersebut. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru