Dua Pelaku Curanmor asal Wonosobo Tanggamus Dibekuk Polsek Sukoharjo Pringsewu

- Jurnalis

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:59

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Tersangka saat akan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sukoharjo, Pringsewu. Dok. Polres Pringsewu.

Kedua Tersangka saat akan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sukoharjo, Pringsewu. Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polsek Sukoharjo Pringsewu menangkap dua pria asal Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus inisial SI (27) warga Pekon Tanjung Kurung, dan HG (41) warga Pekon Balak atas persangkaan pencurian sepeda motor (Curanmor).

Keduanya ditangkap, di rumah masing-masing pada Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul satu dini hari, setelah hampir satu bulan aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah terjadi di wilayah mereka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Vivo Y12S yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2927 UO dan satu unit handphone merek Vivo Y12S.

“Korban bernama Suwanto (50), warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo,”bkata Iptu Riyadi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Sabtu 15 Maret 2024.

Kapolsek menyebut, pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 08.30 pagi ketika korban sedang tertidur.

“Kami juga masih terus menyelidiki kasus ini dan berharap bisa mengungkap sejumlah kasus lain yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukoharjo,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah ditahan di kantor Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.” tandasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru