Remaja Resedivis Pencuri HP Kembali Dibekuk Polisi di Pulau Panggung Tanggamus

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 23:03

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto handphone milik korban dan tersangka pencurian yang ditangkap Polsek Pulau Panggung, Minggu 23 Maret 2024. Foto : Polres Tanggamus.

Kolase foto handphone milik korban dan tersangka pencurian yang ditangkap Polsek Pulau Panggung, Minggu 23 Maret 2024. Foto : Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melibatkan handphone merek Xiaomi di Kecamatan Pulau Panggung dan menanangkap seorang remaja berinisial AL (17), yang juga merupakan warga setempat.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi, mengatakan, pelaku ditangkap atas tindakan pencurian terhadap korban A. Wardani (15), yang merupakan tetangga pelaku pada Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.

“Pelaku AW berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit handphone milik korban pada hari Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 15.15 WIB,” kata Rahadi, Minggu 24 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahadi menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencokel jendela kamar.

Saat itu, korban sedang tertidur, dan pada keesokan harinya, korban menyadari bahwa handphone merek Xiaomi Redmi 10A yang sebelumnya diletakkan di atas kasur telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus pada tanggal 06 Maret 2024 untuk ditindaklanjuti secara hukum,” jelasnya.

Kapolsek mengungkap, dalam proses penyelidikan, diketahui ternyata pelaku juga pernah melakukan pencurian pada tahun 2023, dari tangannya turut diamabjan barang bukti berupa handphone korban.

“Saat ini pelaku di amankan di Polsek Pulau Panggung, terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (Asrul)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru