Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Langkah penegak hukum terhadap kasus persetubuhan anak kandung kembali memperlihatkan ketajaman, paska penuntutuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanggamus Danu Poyo kepada terdakwa SM (44) ayah bejat asal Ulu Belu Tanggaamus.
“Menuntut terdakwa bapak setubuhi anak kandung dengan penjara selama 19 tahun penjara denda Rp. 600 juta dan subsider 8 bulan penjara dalam tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Agung Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus,” kata Danu, Rabu, 26 Maret 2024.
Ia menyebut Terdakwa inisial SM terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak, dengan pertimbangan hal yang memberatkan yaitu terdakwa adalah ayah kandung anak korban sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang abnormal karena sudah meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Danu menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang semestinya tidak ada di masyarakat, pasalnya rentang kejadian dari tahun 2022-2023 di rumah kediaman terdakwa SS di Pekon Sirna Galih Kecamatan Ulu Belu kabupaten Tanggamus, anak disetubuhi oleh terdakwa sekira 8 kali dari rentang 2022-2023.
“Perbuatan yang seharusnya tidak mungkin terjadi mengingat pemerkosaan dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri kepada anak umur 14 tahun,” jelasnya.
Danu berharap, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Tanggamus harus melakukan upaya agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masyarakat.
“Disamping itu masih banyak perkara persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi, mengingat anak-anak adalah aset bangsa sehingga diperlukan langkah pencegahan yang tepat dan nyata bagi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegakan Hukum di Tanggamus,” tutupnya.
Diketahui, tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa tanggal 05 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, setelah berulang kali melakukan aksi bejat terhadap putrinya sejak usai 5 tahun hingga berusia 13 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban untuk mengikuti keinginnan dan motif lantaran tersangka tidak dapat menyalurkan hasratnya karena sang istri pergi ke luar negeri. (Herdi)







