Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung di Ulu Belu Tanggamus Dituntut 19 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:27

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Tanggamus saat Menuntut terdakwa SM pada sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, Selasa, 26 Maret 2024. Foto : Dok. Kejari Tanggamus.

JPU Kejari Tanggamus saat Menuntut terdakwa SM pada sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, Selasa, 26 Maret 2024. Foto : Dok. Kejari Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Langkah penegak hukum terhadap kasus persetubuhan anak kandung kembali memperlihatkan ketajaman, paska penuntutuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanggamus Danu Poyo kepada terdakwa SM (44) ayah bejat asal Ulu Belu Tanggaamus.

“Menuntut terdakwa bapak setubuhi anak kandung dengan penjara selama 19 tahun penjara denda Rp. 600 juta dan subsider 8 bulan penjara dalam tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Agung Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus,” kata Danu, Rabu, 26 Maret 2024.

Ia menyebut Terdakwa inisial SM terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak, dengan pertimbangan hal yang memberatkan yaitu terdakwa adalah ayah kandung anak korban sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang abnormal karena sudah meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Danu menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang semestinya tidak ada di masyarakat, pasalnya rentang kejadian dari tahun 2022-2023 di rumah kediaman terdakwa SS di Pekon Sirna Galih Kecamatan Ulu Belu kabupaten Tanggamus, anak disetubuhi oleh terdakwa sekira 8 kali dari rentang 2022-2023.

“Perbuatan yang seharusnya tidak mungkin terjadi mengingat pemerkosaan dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri kepada anak umur 14 tahun,” jelasnya.

Danu berharap, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Tanggamus harus melakukan upaya agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masyarakat.

“Disamping itu masih banyak perkara persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi, mengingat anak-anak adalah aset bangsa sehingga diperlukan langkah pencegahan yang tepat dan nyata bagi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegakan Hukum di Tanggamus,” tutupnya.

Diketahui, tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa tanggal 05 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, setelah berulang kali melakukan aksi bejat terhadap putrinya sejak usai 5 tahun hingga berusia 13 tahun.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban untuk mengikuti keinginnan dan motif lantaran tersangka tidak dapat menyalurkan hasratnya karena sang istri pergi ke luar negeri. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru