Prioritastv.com, Pesisir Barat Lampung – Polisi menangkap pasangan suami istri inisial TA (27) dan RH (21) di sebuah kontrakan di Pasar Mulya Barat 02, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Pasalnya, pasangan tersebut sedang asik pesta sabu bersama temannya temannya AP (39) warga Seranggas Kel. Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Pesisir Barat, AKP Jepri Syaifullah, pihaknya mendapatkan informasi tentang kegiatan penyalahgunaan narkoba di kontrakan tersebut diperoleh dari masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat segera melakukan tindakan, sehingga melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga pelaku.
“Ketiga pelaku ditangkap pada Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Jepri dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu 27 Maret 2024.
Saat ini ketiga pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Suroso)







