Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi sita 311 botol minuman keras (Miras) berbagai merk di salah satu toko yang berada di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, kemarin Rabu 27 Maret 2024.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser mengatakan kegiatan dalam rangka operasi Cempaka Krakatau 2024 tersebut dipimpin oleh Kabag Polres Tanggamus Ops Kompol Samsuri.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Polres Tanggamus untuk menertibkan penyakit masyarakat yaitu miras selama bulan suci Ramadhan,” kata Rinlado dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com., Kamis 28 Maret 2028.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mencegah penyitaan, Kapolres meminta agar para pelaku usaha untuk tertib dan mematuhi aturan yang berlaku serta menghimbau masyarakat untuk sama-sama menghormati bulan suci ramadhan dan ikut menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Pihaknya juga akan terus mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan demi menjaga keamanan lingkungan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
“Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Tanggamus,” tegasnya. (Herdi)







