Prioritastv.com, Pringsewu – Lampung, Satreskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu meringkus seorang sopir angkot asal Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus yang tega menganiaya rekan sejawatnya.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh SUL (45) terhadap rekan sesama sopir angkot HB (56) warga Kecamatan Pugung lantaran SUL kesal kepada HB.
“Penganiayaan terjadi pada Jumat 16 Februari 2024 sekira pukul 06.45 Wib di jalan Iman Bonjol Pasar Pagi Kelurahan Pajaresuk Pringsewu,” kata Rohmadi kepada Media Prioritastv.cok, Rabu 3 April 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, aksi penganiayaan terhadap HB dipicu karena rebutan penumpang, SUL yang kesal kemudian mengejar korban dan menghadang mobilnya setelah itu pelaku turun dari mobil dan menganiaya korban.
“Pelaku juga meludahi wajah korban sebanyak dua kali. Usai melakukan aksinya pelaku pergi meninggalkan korban,” ujarnya.
Tak terima dengan perbuatan SUL, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke mapolsek Pringsewu Kota.
Rohmadi mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap dikediaman nya di wilayah kecamatan pugung pada dini hari tanpa perlawanan.
Kepada polisi SUL mengaku kesal dengan perbuatan HB yang sering menyerobot penumpang nya, atas dasar itu SUL menganiaya korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya pelaku dibawa ke Polsek Pringsewu Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (A)







