Sempat DPO Kasus Korupsi ADD, Kepala Desa Sido Mulyo Mesuji Lampung Ditangkap saat Pulang ke Rumahnya

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 15:07

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Tipikor Mantan Kades Muammar saat berada di Polres Mesuji, Sabtu 6 April 2024. Foto : Polres Mesuji.

Tersangka Tipikor Mantan Kades Muammar saat berada di Polres Mesuji, Sabtu 6 April 2024. Foto : Polres Mesuji.

Prioritastv.com, Mesuji, Lampung – Sempat menjadi buronan dan di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO, Muammar, Kepala Desa, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji akhirnya ditangkap polisi.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto mengatakan, Muammar diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2020 – 2021, namun selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Muammar juga telah beberapa kali Kepala diberikan surat panggilan terkait kasus yang menjerat dirinya, akhirnya Polres Mesuji mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena beberapa kali panggilan pelaku tidak menghadiri dan saat dilakukan upaya penangkapan yang bersangkutan lolos, sehingga ditetapkan DPO,” kata AKBP Ade Hermanto, Sabtu 6 April 2024.

Ade menjelaskan, Muammar ditangkap pada pada hari Kamis, 05 April 2024, dinihari setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di kediamannya, di Desa Sidomulyo RT/RW 000/006, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Tersangka Muammar ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 00.30 WIB,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut dan Muamar dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru