Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Idul Fitri 1445 Hijriyah / 2024 Masehi menjadi kebahagiaan puluhan warga binaan pemasarakatan (WBP) Rutan Kota Agung. Sebab mereka menerima remisi, bahkan 9 orang diantaranya bebas bersyarat, Rabu 10 April 2024.
Kepala Rutan Kota Agung Benny M Saefulloh menyampaikan bahwa pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H kali ini ada total seluruh Indonesia sebanyak 159.557 narapidana dan anak pidana mendapatkan remisi, 996 diantaranya langsung bebas
“Di Rutan Kota Agung terdapat 140 orang WBP yang mendapatkan remisi, namun 9 orang diantaranya telah mendapatkan Program Bebas Bersyarat sebelum lebaran,” kata Benny saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona Laoly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, mereka yang mendapat remisi adalah WBP yang sudah berstatus narapidana dan memenuhi syarat baik administratif dan substantif sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Kemudian untuk besaran remisi yang diterima WBP bervariasi yakni, remisi 15 hari diberikan kepada 70 orang WBP, remisi 1 bulan sebanyak 68 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang.
Pemberian remisi ini kata Benny merupakan salah satu apresiasi pemerintah terhadap WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan aktif serta dinilai telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
“Selain itu, pemberian remisi menghemat miliaran rupiah anggaran APBN untuk belanja makan tahanan dan napi di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Diketahui, Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (Anak) yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.
Remisi Hari Raya Idul Fitri adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan narapidana selama menjalani masa hukuman. (Herdi)







