Menu

Mode Gelap
Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Lampung

Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Warga Menggala Kota

badge-check


					Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Warga Menggala Kota Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, telah menyatakan perang terhadap narkoba melalui gerakan ‘gasak narkoba’. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), untuk itu diperlukan cara yang luar biasa juga untuk melakukan pemberantasannya.

Gerakan gasak narkoba dilakukan oleh personel gabungan Polres Tulang Bawang hari Rabu (24/04/2024), sekitar pukul 12.30 WIB, di salah satu Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN) yakni Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dalam kegiatan gasak narkoba yang kami gelar di salah satu KBN yakni Kelurahan Menggala Kota, ada dua orang pelaku yang dibekuk yakni YO (18), berstatus pengangguran, dan YH (25), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kelurahan Menggala Kota,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (27/04/2024).

Lanjutnya, dalam kegiatan gasak narkoba, petugas kami juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) narkoba jenis sabu. Dari pelaku YO diamankan BB berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, plastik klip kosong yang berisikan beberapa plastik klip, dan pipet runcing (sekop).

Sedangkan dari pelaku YH diamankan BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, dan satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild.

“Saat dilakukan penangkapan oleh petugas kami, pelaku YO mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari pelaku YH, sehingga langsung dilakukan pengembangan dan diamankan pelaku YH tanpa perlawanan yang berada tidak jauh dari rumahnya,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu opsi yang kami lakukan dalam pemberantasan terhadap supply (pasokan) narkoba. Selain itu, pembentukan KBN dan rehabilitasi menjadi opsi lain dalam pemberantasan demand (permintaan).

“Mari kita gasak narkoba, dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, para pelaku yang kami bekuk dalam kegiatan gasak narkoba, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh orang nomor satu di Polres Tulang Bawang. (Prabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Trending di Jakarta