Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 6 May 2024 11:51 WIB ·

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Amankan Pemuda 21 Tahun Dengan Seribu Butir Pil Heximer


 Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Amankan Pemuda 21 Tahun Dengan Seribu Butir Pil Heximer Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang pemuda yang mengedarkan sediaan farmasi berupa ribuan butir pil heximer tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Pemuda yang diringkus oleh petugas tersebut berinisial BR (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (01/05/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami meringkus seorang pemuda yang mengedarkan sediaan farmasi berupa ribuan butir pil heximer tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Ia diringkus saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (06/05/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dari tangan pemuda tersebut berupa 1.000 (seribu) butir pil heximer yang disimpan dalam 11 (sebelas) bungkus plastik klip besar, dan handphone (HP) merek Realme C53 warna hitam.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pemuda yang mengedarkan ribuan pil heximer merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang berdomisili di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering mengedarkan pil heximer.

“Setelah dipastikan pemuda yang dimaksud sedang berada di rumah, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari lokasi tersebut diamankan 11 bungkus plastik klip besar yang berisi 1.000 (seribu) butir pil heximer tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” papar perwira lulusan Akpol tahun 2013.

AKP Indik menambahkan, pemuda yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Polsek Dente Teladas Adakan Program Bermalam di Tiap Kampung, Iptu Zulian Paparkan Tujuannya

7 July 2024 - 17:52 WIB

Jaminkan Mobil Rental Demi Hutang, Pria 55 Tahun di Pringsewu Ditangkap Polisi

7 July 2024 - 14:25 WIB

Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Penembakan, Empat Senjata Diamankan

7 July 2024 - 12:51 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Kakon Gunung Tiga Ulu Belu Adakan Muharam Fair

7 July 2024 - 00:08 WIB

Pria 40 Tahun Tewas Tertembak Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah di Lokasi Hajatan

6 July 2024 - 23:35 WIB

Empat Orang Ditetapkan Tersangka Pungli Mobil Batu Bara di Jalinsum Lampung Utara

6 July 2024 - 18:56 WIB

Trending di Kriminal