Dua Pria di Ulu Belu Tanggamus Ditangkap Polisi, Jual Hexymer

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:24

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Penjual obat Hexymer  saat Diamankan di Polres Tanggamus. Foto : Polres Tanggamus

Kedua Penjual obat Hexymer saat Diamankan di Polres Tanggamus. Foto : Polres Tanggamus

Prioritastv.com, Tanggamus – Lampung, Dua orang penjual obat keras jenis Hexymer Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus berikut 115 butir pil berbagai merek dalam penggerebekan di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricad, S.H., M.H., mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap inisial RDS (25) beralamat di Pekon Gunung Sari dan AA (24) alamat di Pekon Ulu Semong Kecamatan Ulu Belu.

“Kedua pelaku ditangkap kemarin, Senin 6 Mei 2024, pukul 07.30 WIB,” kata Iptu Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa 7 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras Hexymer di Pekon Gunung Sari, Ulu Belu, Tanggamus sehingga dilakukan penyelidikan di wilayah setempat.

Berdasarkan penyelidikan, akhirnya berhasil ditangkap pelaku RDS dengan barang bukti plastik klip yang berisi 17 butir obat obatan jenis hexcimer, plastik klip yang berisi 15 butir obat obatan jenis hexcimer dan uang tunai sebesar Rp148 ribu diduga hasil penjualan.

Berdasarkan pengakuan RDS, bahwa obat keras tersebut didapatkan dari seorang rekannya di Pekon Ulu Semong, sehingga tim kemudian bergerak menunu ke rumah terduga penyedia barang tersebut.

Tak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap AA di Pekon Ulu Semong dengan barang bukti plastik klip yang berisi 25 butir obat obatan jenis hexcymer, plastik klip yang berisi 58 butir obat obatan jenis hexcymer dan handphone.

“Berdasarkan keterangan AA obat-obatan keras hexymer tersebut dibelinya melalui online dan dijual di wilayah ulu belu termasuk kepada RDS. Namun kami terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan tersebut,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, mereka dijerat Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (Asrul)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru