Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Curas Yang Jadi TO Pada Operasi Sikat Krakatau 2024

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 14:38

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang merupakan salah satu target operasi (TO) pada pelaksanaan Operasi Kepolisian dengan sandi Sikat Krakatau 2024.

Curas yang diungkap tersebut terjadi Selasa (23/01/2024), sekitar pukul 01.30 WIB, di gudang milik PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Km 43, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (06/05/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami meringkus salah satu pelaku curas yang terjadi di gudang milik PT ILP, Km 43, Kampung Gedung Meneng. Pelaku tersebut diringkus saat sedang melintas di Jalan Poros PT CPB, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (07/05/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, adapun identitas dari pelaku curas yang merupakan TO Sikat Krakatau 2024 yakni seorang pria berinisial MI (37), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dalam kasus curas yang merupakan TO Sikat Krakatau 2024 yakni berupa dua lembar nota pembelian barang dan kartu toll Brizzi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Reskrim menerangkan, menurut keterangan dari pihak PT ILP, pelaku berjumlah 10 orang dengan menggunakan cadar, serta bersenjata golok dan senjata api (senpi), datang ke gudang milik PT ILP yang ada di KM 43, Kampung Gedung Meneng.

“Para pelaku langsung mendatangi dan menyekap tiga orang karyawan PT ILP yang saat itu bertugas menjaga gudang, setelah itu para pelaku langsung mengambil besi rongsok dan 30 batang kabel jenis PDF yang berisikan tembaga dengan ukuran panjang per batang 3 meter, kemudian para pelaku kabur,” terangnya.

AKP Hengky menambahkan, pelaku berinisial MI saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Prabu)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru