Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap pria 47 inisial MS warga Desa Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah atas kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengatakan, tersangka MS ditangkap pada Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata Muhammad Irfan Romadhon, Selasa 14 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat menjelaskan, MS diamankan atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5625 ZE di area parkir Hotel Marisa di Kelurahan Pringsewu Timur pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.
Sepeda motor yang dicuri tersebut milik Bayu Pradana (23), karyawan Hotel Marisa, sebelum hilang, sepeda motor tersebut diparkir pemiliknya di depan area parkir hotel dan ditinggal beraktivitas di dalam hotel.

“Sejam pelaku beraktifitas sebagai karyawan hotel dan saat memeriksa, ternyata sepeda motornya sudah hilang,” jelasnya.
Kasat membeberkan, pencurian tersebut tidak dilakukan oleh MS seorang diri, melainkan bersama seorang rekannya yang masih buron dan dalam pengejaran polisi. Hal ini terungkap dari pengakuan pelaku MS serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang. Sepeda motor yang belum sempat dijual oleh para pelaku.
“Motor tersebut disembunyikan di rumah salah satu kerabat pelaku di wilayah Lampung Tengah,” ungkapnya.
Kasat menambahkan, hingga saa5 ini pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku MS dengan sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayahnya.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan kita harapkan bisa mengungkap kasus atau pelaku lainnya. Terhadapnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Davit Segara)







