Banyak PJU Rusak dan Mati, Pemkab Lampung Barat Abaikan Aturan

- Jurnalis

Minggu, 2 Juni 2024 - 11:27

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi lampu PJU yang mati dan rusak di Jalan Raden Intan, Liwa, Lampung Barat.

Kondisi lampu PJU yang mati dan rusak di Jalan Raden Intan, Liwa, Lampung Barat.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Pemkab Lampung Barat hanya mengakomodasi usulan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat mengenai pemeliharaan lampu sebesar Rp 129.925.100.

Padahal, DLH Lampung Barat mengusulkan anggaran sebesar Rp 728.233.800 dalam usulan di KUA PPAS Tahun 2024.

Nilai sebesar Rp 129 juta yang amat jauh dari nilai usulan tersebut, dinilai tidak sesuai dengan aturan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Tertentu atas Tenaga Listrik Bagian Ketujuh Pasal 11.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ayat (1) menyebutkan, hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling sedikit sebesar 10%(sepuluh persen) wajib dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Selanjutnya, di ayat (2) berbunyi, kegiatan penyediaan penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum.

Jika berdasar pada Pendapatan Asli Daerah kabupaten Lampung Barat yang bersumber dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Bidang Listrik, tahun 2023 lalu tercatat 7 Miliar lebih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun nyatanya, pemerintah daerah tidak mematuhi peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2023 yang mewajibkan sedikitnya 10 persen harus dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ardhyanto Adhar mengatakan, biasanya besaran nilai usulan dari suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di KUA PPAS berdasarkan tagihan terakhir.

Ia mencontohkan, usulan tagihan listrik penerangan jalan yang diajukan DLH Lampung Barat.

“Kan setiap bulannya ada tagihan terus nih dari PLN untuk listrik penerangan jalan,” terang Ardhy mewakili Kepala BPKAD Lampung Barat Okmal, Rabu (29/5/2024).

“Setelah tagihan itu ada, diusulkanlah ke sini (BPKAD Lampung Barat) untuk pencairan,” imbuh dia.

Ia menambahkan, nilai usulan di tahun berikutnya biasanya juga sedikit lebih besar dari nilai usulan sebelumnya.

“Karena setiap tahun bertambah, jadi usulan terakhir ditambah sedikit biasanya untuk diusulkan di tahun berikutnya,” kata dia.

“(Usulan) 2024 ini berarti disusun di tahun 2023,” tambah Ardhy.

Usulan DLH Lampung Barat terkait pemeliharaan lampu sebesar Rp 728 juta dinilai sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 yang menyebutkan, penggunaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bidang listrik minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mengingat, PAD Lampung Barat dari PBJT bidang listrik pada tahun 2023, yakni sebesar Rp 7,6 miliar.

“Itu ada di pedoman penyusunan APBD namanya. Permendagri, ya,” ujar Ardhy.

“Minimal 10 persen digunakan untuk penerangan jalan,” sambungnya.

Maka dari itu, lanjut dia, Pemkab Lampung Barat wajib menganggarkan setidaknya Rp 760 juta untuk mendukung penerangan jalan.

Sepengetahuan dirinya, DLH Lampung Barat memang mengusulkan anggaran untuk pemeliharaan lampu jalan.

“Tapi yang terakomodir kan gak mungkin semua nih. Disesuaikan dengan kemampuan keuangan,” ungkapnya.

“Itulah ngaturnya yang agak susah,” tambah Ardhy.

Dirinya mengaku paham, jika persoalan tagihan listrik sekaligus pemeliharaan lampu penerangan jalan ini masih menjadi problematika yang masih belum menemui titik terang.

“Sekarang gini, kita bayar (pajak) tetap. Tapi kenyataannya (lampu penerangan jalan) banyak yang tidak terpakai,” terangnya.

“Maksudnya, kalau lampunya mati, kan gak nyedot listrik nih. Tapi (bayar) pajak tetap,” imbuh dia.

Inilah yang masih menjadi kesulitan Pemkab Lampung Barat mengenai cara penghitungan tagihan listrik dari pihak PLN.

Terlebih, masyarakat juga secara otomatis telah membayar PBJT bidang listrik setiap melakukan pengisian token listrik.

Terakhir, Ardhy menyampaikan, usulan DLH Lampung Barat sebesar Rp 728 juta tersebut merupakan usulan untuk semua pemeliharaan lampu penerangan jalan, termasuk lampu-lampu yang ada di kecamatan.

Sayangnya, usulan tersebut belum bisa terpenuhi seluruhnya lantaran menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Hal ini senada dengan pernyataan Kepala BPKAD Lampung Barat Okmal.

“Semuanya tergantung kondisi keuangan daerah,” kata Okmal via WhatsApp, Sabtu (1/6/2024).

Ia menambahkan, pihaknya akan menyesuaikan penghitungan PAD dari PBJT atas listrik tersebut dengan penghitungan dari pihak PLN.

“Sesuai PP begitu juga. Paling nanti pendapatan (PAD dari PBJT atas listrik) akan kita hitung kembali sesuai penghitungan dengan PLN-nya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, lampu penerangan jalan utama (PJU) yang ada di sepanjang Jalan Raden Intan, Liwa, Lampung Barat saja berjumlah 140 unit.

Dari 140 unit lampu PJU tersebut, terdapat 36 unit yang mati dan rusak pada 2022 lalu.

Jumlah itu terus meningkat di tiap tahunnya dan kini sudah mencapai lebih dari 40 unit lampu PJU yang mati dan rusak.

Tagihan listrik sekaligus pemeliharaan lampu PJU tersebut menjadi kewenangan DLH Lampung Barat.

Hingga saat ini, nyaris tak ada perbaikan dari OPD terkait berkaitan dengan rusak dan matinya puluhan lampu PJU tersebut.

Kendati demikian, Pemkab Lampung Barat tetap harus membayar tagihan listrik secara konstan, yakni sebesar Rp 3,8 miliar per tahun kepada PLN sebagaimana yang tercatat di dalam KUA PPAS dan APBD.

Padahal, semestinya tak ada tagihan listrik untuk PJU yang mati.

Penghitungan kerusakan dan matinya lampu PJU yang menjadi kewenangan DLH Lampung Barat ini belum termasuk di tempat lain.

Problematika ini pun semestinya menjadi pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan Pemkab Lampung Barat.

Hal ini lantaran, salah satu sumber PAD Lampung Barat diperoleh dari hasil PBJT atas listrik.

Lebih-lebih, masyarakat yang menjadi pengguna listrik atau pelanggan PLN dalam setiap transaksi pembayaran listrik, dikenakan pajak sebesar 10 persen secara otomatis. (Kamto Winendra)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru