Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Polisi menangkap pria 19 tahun inisial SPA, warga Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat seorang tersangka tindak pidana pekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
Pasalnya SPA telah melakukan penganiayaan terhadap ayah kandung di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat pada Minggu, 09 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, mengatakan, korban yang sedang sakit stroke, meminta tolong kepada pelaku untuk diantar ke WC, pelaku menolak dengan alasan sedang makan, yang kemudian memicu percekcokan.
Dalam keadaan marah, pelaku mendekati korban yang sedang berusaha berdiri dan memukul telinga sebelah kanan korban, sehingga korban jatuh miring di lantai.
“Pelaku kemudian melanjutkan kekerasan terhadap korban sebelum pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor. Tetangga melihat pelaku pergi sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Kasiyono, Rabu 12 Juni 2024.
Kasiyono menjelaekan, sekitar satu jam usai kejadian, istri korban pulang dari bekerja dan menemukan suaminya terkapar di ruang tengah dalam kondisi banyak darah dan tidak sadarkan diri.
Istri korban segera meminta bantuan tetangga dan menghubungi piket Polsek Pesisir Utara. Bersama-sama, mereka membawa korban ke Puskesmas Pesisir Utara sebelum dirujuk ke Puskesmas Lemong untuk perawatan lebih lanjut.
“Korban sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong dalam keadaan tidak sadarkan diri, namun naas, keesokan harinya korban meninggal dunia,” jelasnya.
Kasiyono mengungkap, pihak kepolisian berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi sambil menghirup lem di rumah kosong di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pesisir Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Suroso)







