Satreskrim Polres Tanggamus Tangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Pematang Sawa

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 15:00

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang Diamankan Satreskrim Polres Tanggamus. Foto : Polres Tanggamus.

Kedua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang Diamankan Satreskrim Polres Tanggamus. Foto : Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di pinggir pantai Pekon Tanjungan, Pematang Sawa, Tanggamus pada hari Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 12.30 WIB diamankan oleh Satreskrim Polres Tanggamus.

 

Tersangka inisial WH (17) dan WN (18) warga Pematang Sawa, Tanggamus, diamankan berdasarkan laporan AS (40) warga Wonosobo, Tanggamus sebab putrinya inisial SF (15) menjadi korban tindak dugaan pidana persetubuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihaf Fajar Balman, STr.K., SIK mengatakan, berdasarkan laporan polisi, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan intensif dan menghimbau kepada keluarga pelaku agar menyerahkan diri.

 

Pada hari Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, keluarga menyerahkan pelaku WH ke Polres Tanggamus.

 

“Setelah diinterogasi, WH mengakui perbuatannya bersama WN. Pelaku WN sudah terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanggamus,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi, Jumat 14 Juni 2024.

 

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Kamis, 11 April 2024, korban SF dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku WN untuk diajak bermain, namun korban menolak.

 

Tidak lama kemudian, pelaku WH datang ke rumah korban dan mengajak korban untuk bermain di pantai Tanjungan. Sesampainya di pantai, ternyata pelaku WN sudah menunggu.

 

Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk, di mana korban disetubuhi satu kali oleh WN. Tak lama kemudian, WH juga menyetubuhi korban satu kali. Setelah itu, korban diantar pulang.

 

“Akibat kejadian ini, orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

 

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa akta kelahiran, kwitansi USG dari RSUD Batin Mangunang dan alat yang digunakan berupa sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah, celana jeans serta baju kemeja warna hitam.

 

Atas perbuatannya, pelaku WH dan WN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

 

“Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Namun untuk penyidikan prosesnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tandasnya. (AsrulAriski)

 

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru