Empat Orang Ditetapkan Tersangka Pungli Mobil Batu Bara di Jalinsum Lampung Utara

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 18:56

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto empat tersangka  pungutan liar kepada sopir truk batu bara di Lampung Utara, Sabtu 6 Juli 2024. Foto : Polres Lampung Utara.

Kolase foto empat tersangka pungutan liar kepada sopir truk batu bara di Lampung Utara, Sabtu 6 Juli 2024. Foto : Polres Lampung Utara.

Prioritastv.com, Lampung Utara – Polisi menetapkan empat tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di Jalinsum Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Adapun empat tersangka itu diantaranya inisial AK (28) dan I (58) keduanya warga Kecamatan Blambangan Pagar kemudian IW (27) serta EY (37) warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh mengatakan, bermula pihaknya mengamankan enam terduga pelaku, setelah mendapatkan informasi dan laporan terkait adanya kegiatan pungli di Jalinsum Desa Bandar Agung pada Rabu 3 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah di lakukan pemeriksaan dari keenam terduga pelaku yang diamankan, Polres Lampung Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dan dua orang lainnya sebagai saksi.

“Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, empat pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan tersangka. Untuk dua pelaku lainnya tidak cukup bukti dan hanya sebagai saksi,” kata AKP Stef Boyoh dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Sabtu 6 Juli 2024.

Stef Boyoh menjelaskan, modus operandi melancarkan aksinya, para tersangka meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada supir truk batubara.

“Mereka meminta uang Rp50 ribu, jika tidak dikasih, maka sopir truk disuruh putar balik,” jelasnya.

Kini keempat tersangka berikut barang bukti sudah ditahan di rutan Mapolres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka pungli kita jerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru