Prioritastv.com, Lampung Utara – Polisi menetapkan empat tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di Jalinsum Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Adapun empat tersangka itu diantaranya inisial AK (28) dan I (58) keduanya warga Kecamatan Blambangan Pagar kemudian IW (27) serta EY (37) warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh mengatakan, bermula pihaknya mengamankan enam terduga pelaku, setelah mendapatkan informasi dan laporan terkait adanya kegiatan pungli di Jalinsum Desa Bandar Agung pada Rabu 3 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah di lakukan pemeriksaan dari keenam terduga pelaku yang diamankan, Polres Lampung Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dan dua orang lainnya sebagai saksi.
“Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, empat pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan tersangka. Untuk dua pelaku lainnya tidak cukup bukti dan hanya sebagai saksi,” kata AKP Stef Boyoh dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Sabtu 6 Juli 2024.
Stef Boyoh menjelaskan, modus operandi melancarkan aksinya, para tersangka meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada supir truk batubara.
“Mereka meminta uang Rp50 ribu, jika tidak dikasih, maka sopir truk disuruh putar balik,” jelasnya.
Kini keempat tersangka berikut barang bukti sudah ditahan di rutan Mapolres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka pungli kita jerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya. (Erwin)







