Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Polisi menangkap ADS, remaja 18 tahun asal Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung karang Pusat Kota Bandar Lampung lantaran aksi bejatnya cabuli anak di bawah umur sesama jenis.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, korban diketahui merupakan anak laki-laki berusia 5 tahun yang terjadi di sebuah pondok pesantren yang beralamat di Desa Kurungan Nyawa, Gedong Tataan.
“Tersangka ADS ditangkap pada Jum’at, 5 Juli 2024, sore,” kata Devrat dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Senin 8 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Devrat, kronologi kejadian bermula pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira jam 20.30 WIB di sebuah pondok pesantren yang beralamat di Desa Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran, pada saat jam belajar malam.
“Pelaku ADS bertemu dengan korban, kemudian korban diajak untuk masuk ke dalam kamar asramanya. Ketika melakukan aksi bejatnya dengan menyodomi korban,” jelasnya.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa baju kaos lengan panjang berwarna merah dan celana panjang berwarna merah milik korban.
“Pakaian tersebut yang di gunakan korban pada saat kejadian,” ujarnya.
Saat ini pelaku ADS disangkakan dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







