Pelaku Curanmor Diamuk Massa Bawa Sajam di Tanggamus, Terancam 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 20:53

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang berhasil ditangkap dan diamuk massa di Pekon Teba, Kota Agung Timur Tanggamus, Kamis 11 April 2024. Foto : Tangkapan Layar Video.

Pelaku yang berhasil ditangkap dan diamuk massa di Pekon Teba, Kota Agung Timur Tanggamus, Kamis 11 April 2024. Foto : Tangkapan Layar Video.

Prioritastv.com,Tanggamus, Lampung – Berkas tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin atasnama Nirwansyah (25) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus yang menangani perkara warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong juga telah melimpahkan Nirwamsyah ke JPU Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar mengatakan, tersangka yang dilimpahkan pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB didasarkan pada surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-1119/L.8.19.6/Eoh.1/07/2024 tertanggal 10 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat tersebut menyatakan bahwa penyidikan atas kasus Nirwansyah telah lengkap atau P-21,” kata AKP Amsar dalam keterangannya kepada Media Prioritastv.com.

AKP Amsar mengaku bahwa pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

“Bersama tersangka Nirwansyah, turut dilimpahkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak, STNK, dan BPKB sepeda motor tersebut dengan nomor polisi B 3989 CMU, serta sebuah senjata tajam jenis garpu bersarung kulit,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Nirwansyah dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman maksimalnya adalah 10 tahun penjara,” tegasnya.

Diketahui, bahwa tersangka ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman parkir Masjid Attobah, Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Tersangka berhasil ditangkap atas bantuan dan kerjasama warga setelah mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi B 3989 CMU milik korban, Agus Riansyah, warga Pekon Teba. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru