Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Berkas perkara dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang menyebabkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka-luka di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu pada April 2024 lalu dinyatakan lengkap.
Polsek Sukoharjo, yang menangani perkara kedua tersangka juga telah melimpahan mereka sebagai tindak lanjut surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor: B-572/L.8.20/Eoh.1/ 07/2024, tertanggal 5 Juli 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21.
Kapolsek Sukoharjo Pringsewu Iptu Riyadi mengatakan, kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah Arif Rafli (21), warga Desa Kaliwungu, Kalirejo, dan Fatruhi (33), warga Desa , Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu. Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini dilakukan pada hari Rabu (10/7/2024) siang,” kata Riyadi, Kamis 11 Juli 2024.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut, antara lain dua unit handphone yang terdiri dari 1 unit Xiaomi tipe Redmi 10 dan 1 unit Xiaomi tipe Redmi 12 milik korban, serta 1 unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2597 GBJ yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
“Setelah proses pelimpahan ini, maka wewenang dan tanggung jawab sudah berada di pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk meneruskan ke tahap persidangan,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memberikan perlindungan hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pusat perhatian masyarakat karena dalam peristiwa ini, seorang korban bernama Dini Nur Azizah (14), pelajar kelas 2 SMP, tewas, dan seorang rekannya, Nadrotul Hasanah (15), pelajar kelas 3 SMP, mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas tunggal saat berupaya mengejar kedua pelaku yang kabur.
Kedua tersangka, Arif Rafli dan Fatruhi (33) berhasil ditangkap di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, pada Jumat, 19 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. (Davit)







