Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Beli barang elektronik senilai puluhan juta rupiah menggunakan struk palsu, seorang wanita inisial BIM (28) asal Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus ini ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, BIM ditangkap di rumah orang tuanya di Pekon Purwodadi, kecamatan Gisting, kabupaten Tanggamus pada Senin, 7 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
“Tersangka BIM ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari Holilulloh (37), pemilik toko elektronik Dell Shop Sukoharjo III, Sukoharjo, Pringsewu yang menjadi korban penipuan,” kata Irfan, Kamis 11 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irfan menjelaskan, dalam laporannya, korban Holilulloh menyebutkan bahwa pelaku BIM telah melakukan penipuan dengan modus memalsukan bukti transfer pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, televisi, dan sejumlah barang lainnya dengan nilai puluhan juta rupiah sejak 3 Juni 2024.
Perbuatan pelaku ini terungkap setelah korban mencocokkan pembukuan dengan transaksi keuangan di aplikasi mobile banking. Ternyata, beberapa kali pengambilan barang elektronik yang dilakukan pelaku diduga menggunakan struk transfer palsu.
“Akibat peristiwa ini, korban menderita kerugian mencapai Rp 77 juta dan melapor ke Polres Pringsewu,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit mesin cuci dan tiga unit kompor gas yang belum sempat dijual oleh pelaku.
“Selain itu, penyidik juga telah menyita enam lembar struk palsu yang digunakan pelaku untuk menipu korban,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan membayar hutang.
“Menurut pelaku, barang elektronik yang diperoleh dari hasil menipu dijual dan uangnya dihabiskan untuk membayar hutang, dan sebagian lagi untuk membeli kebutuhan pribadinya,” bebernya.
Lebih lanjut, BIM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Tersangka BIM terancam hukuman kurungan selama empat tahun penjara,” tandasnya. (Davit)







