Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi berhasil meringkus satu dari tiga pelaku penggeroyokan yang terjadi di Parkiran Mall Ramayana, Raja Basa, Bandar Lampung pada Sabtu, 29 Juni 2024 silam
Pelaku yang ditangkap inisial JE (43), warga Kelurahan Raja Basa, Bandar Lampung di tempat pelariannya, di Desa Gunung Raya, Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Selain pelaku JE, polisi juga menyita 1 bilah pisau yang digunakan oleh pelaku saat menganiayan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto, mengatakan, tersangka JE ditangkap dinihari tadi Kamis, 11 Juli 2024, dan diberikan tindakan tegas terukur karena coba melawan petugas saat akan ditangkap.
“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap, pelaku coba melawan petugas dan melarikan diri,” kata Budi Harto.
Dijelaskan Budi Harto, peristiwa pengeroyakan yang dialami korban JS (34) di pelataran parkir Mall Ramayana, Rajabasa, Bandar Lampung. Tersangka JE bersama 2 temannya secara bersama sama menganiaya korban.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan rusuk sebelah kanan, dan mendapatkan perawatan di rumah sakit,” jelasnya.
Budi Harto mengungkap, pemicu masalah adalah uang parkir, korban marah saat ditagih uang parkir kendaraan, karena merasa dirinya warga sekitar.
Sehingga terjadi cekcok mulut, sampai akhirnya salah satu pelaku yang merupakan juru parkir di Mall tersebut, menghubungi pelaku JE (43) untuk datang ke lokasi sampai akhirnya perkelahian terjadi.
“Pelaku JE merupakan orang yang menusukkan pisau ke tubuh korban,” ungkapnya.
Ditambahkan Budi Harto, kini pihaknya masih memburu dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penganiayaan berat tersebut.
“Identitas kedua pelaku lainnya sudah kita kantongi, saat ini masih dalam pengejaran,” tandasnya. (Erwin)







