Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung membekuk pasangan bukan suami istri, saat keduanya tengah asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial DY (46) yang berprofesi sebagai juru parkir dan MN (44) seorang ibu rumah tangga, ditangkap petugas di rumah MN di jalan Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu sisa pakai, 1 buah pipa kaca pirex
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DY (46) datang ke rumah MN (44) bawa sabu, abis itu ya, dipakai bareng bareng, mereka ditangkap pada Rabu (3/7/2024) malam,” kata M. Rohmawan, Jumat 12 Juli 2024.
Rohmawan menyebut hasil pemeriksaan, keduanya mengaku rutin mengkonsumsi sabu, bisa sampai 2 kali dalam seminggu.
“Seminggu bisa 2 kali nyabu bareng, bahkan MN (44) sudah sejak tahun 2015 mengenal barang haram ini,” ujarnya.
Rohmawan menambahkan DY (46) biasa membeli paket sabu seharga 200 ribu rupiah.
“Hasil uang markir, atau ngojek, disisihkan sama DY (46) buat beli sabu” imbuhnya.
Saat ini , Polsek Sukarame telah melakukan penahanan terhadap keduanya.
“Kita masih dalami dari mana barang haram tersebut didapatkan,” tutupnya. (Erwin)







