Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang wanita inisial SCI (31) usai melakukan penipuan berkedok usaha jual pulsa ditangkap Polsek Punggur Polres Lampung Tengah.
Pelaku SCI menipu korban bernama Dwi Fitri Mulyani (40) untuk mentransfer saldo FC Smart (Server Pulsa Elektrik All Operator) berkali-kali hingga totalnya Rp.125 juta.
Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan, pelaku dan korban sama-sama bekerja di bidang jual beli pulsa dan paket data (Counter pulsa dan HP), keduanya tinggal di Kampung Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“SCI meminta korban mengirimkan saldo FC smart berkali-kali, namun setelah 3 bulan berlalu, pelaku menghilang tanpa memberikan setoran,” kata Feriyantoni, Senin 15 Juli 2024.
Feriyantoni menyebut, modus SCI melakukan penipuan karena terlilit hutang, dia menggunakan semua uang hasil jual pulsa untuk menyicil hutangnya..
Setelah dilakukan gelar perkara, SCI ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 16.30 WIB serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti.
“Disita barang bukti berupa 1 unit Hp, 10 lembar cetak screenshot pesan WhatsApp, dan 2 lembar bukti pengiriman saldo FC Smart,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Minggu (17/3/24) saat SCI meminta Dwi mengirimkan saldo FC Smart senilai Rp.50 juta.
Setelah permintaan tersangka dipenuhi, SCI kembali meminta korban untuk mengirimkan saldo FC Smart kepada pelaku senilai Rp30 juta.
Dikatakan Kapolsek, permintaan saldo FC Smart terus berlanjut sejak Minggu tanggal 17 Maret 2024 sampai dengan tanggal 21 Maret 2024.
Usai ditangkap, kata Kapolsek, SCI mengaku seluruh saldo FC Smart tersebut telah habis terjual dan uang hasil penjualan saldo tersebut telah ia gunakan untuk membayar hutang.
“Tersangka pun juga berdalih telah menjadi korban penipuan online, sehingga dia terpaksa menipu rekannya,” imbuhnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut.
“SCI dijerat kasus tidana pidana penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Erwin)







