Prioritastv.com, Bandar Lampung – Dua anggota genk motor ditangkap Polsek Kemiling Bandar Lampung lantaran terlibat aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor. Keduanya inisial GD (19), warga Desa Taqwa Sari, Natar, Lampung Selatan dan YS (17), warga Kelurahan Kemiling Permai.
Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mengatakan, para pelaku ini merupakan anggota genk motor gabungan dari wilayah Natar, Lampung Selatan dan Kemiling, Bandar Lampung.
“Kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing masing, pada Sabtu (13/7/2024) dini hari,” kata Sutomo dalam keterangannya di Mapolsek Kemiling, Senin 15 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sutomo menjelaskan, kedua tersangka bersama rekan-rekannya melakukan kejahatannya pada Kamis, 20 Juni 2024 dini hari, di Jalan Pramuka, Kemiling, Bandar Lampung.
Saat itu, korban ini seusai maen PS, hendak pulang ke arah under pass Unila melalui jalan pramuka, dihadang oleh rombongan genk motor ini.
Para pelaku yang berjumlah sekira 10 orang ini, langsung menghadang korban kemudian melakukan perampasan dengan terlebih dahulu menganiaya korbannya.
“Korban F (14) ini dilukai, tepatnya dibagian kepala, disabet menggunakan parang. Akibatnya, korban mengalami luka robek dibagian belakang telinga sebelah kanan,” jelasnya.
Terkait peran kedua pelaku, Sutomo menyebut bahwa pelaku GD (19) merupakan orang yang melukai korban F dengan menyabetkan parang ke kepala korban sekaligus mengambil sepeda motor sedangkan YS (17) membantu dalam aksi tersebut.
“Masih kita kembangkan lagi ada satu pelaku, berinisial P yang informasi kabur keluar kota dan saat ini masih kita lakukan pengejaran,” ujarnya.
Adapun peran DPO inisial Pelaku P yakni menjual sepeda motor hasil rampasan kemudian membagikan uang hasil penjualan sepeda motor kepada para anggota genk motor.
Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih milik korban, sepeda motor merk Honda Beat warna merah merupakan alat yang digunakan pelaku dan bilah senjata tajam.
“Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Erwin)







