Prioritastv.com, Sumatera Barat – Aksi bejat dilakukan Ali Arwin (50) mantan Caleg di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. Dia memerkosa anak kandung selama 3 tahun sejak kelas 6 SD hingga hamil dan melahirkan bayi. Aksi bejat pelaku ini viral di media sosial.
Informasi itu diunggah akun Twitter @dhemit_is_back yang menyebutkan Ali Marwan adalah mantan Caleg PPB Pandang Pariaman lebih ke binatang sifatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tega hamili anaknya dan cabuli dari kelas 6 SD. Saat ini korban melahirkan hasil perbuatan bangsatnya si Ali, hari ini dia ditangkap setelah kabur lari kehutan lindung. Kami ada video pengakuan anaknya,” tulisnya.
Kekinian, pelaku telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Padang Pariaman di sebuah gubuk perbukitan ladang karet, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam pada Selasa 16 Juli 2024 pukul 16.30 WIB.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pelaku ini sempat kabur ke perbukitan namun polisi dengan sigap menangkapnya.
Penangkapan pelaku pemerkosaan ini viral di media sosial. Kemudian ada video lain saat korban mengaku telah diperkosa ayah kandung sejak SD sampai sekarang dan sudah melahirkan.
“Korban ini masih di bawah umur, anak kandung dari pelaku. Korban melahirkan di sebuah di sebuah gubuk di bukit ladang Karet di Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman,” kata Ahmad Faisol, Rabu 17 Juli 2024.
Menurut Ahmad Faisol, sejak kejadian ini viral tersebut dan berdasarkan laporan masyarakat ke SPKT Polres Padang Pariaman, pelaku melarikan diri dan tidak pulang ke rumah.
“Kemudian tim opsnal Gagak Hitam melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku ayah kandung tersebut,” ujarnya.
Setelah ditelusuri, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sebuah gubuk di perbukitan ladang karet di atas bukit. Tim kemudian mengintai dan mengepung gubuk di atas bukit tersebut.
“Tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku yang bersembunyi di sebuah gubuk di ladang karet di atas bukit,” ucapnya.
Saat ditangkap, pelaku ini sempat berkilah dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diperiksa dia akhirnya mengakui.
“Korban saat ini memang telah melahirkan anak pelaku. Sementara perbuatan bejat AA dilakukan sejak tahun 2020 sampai 2023. Selama 3 tahun itu, korban baru hamil dan melahirkan,” ucapnya. (Diki)







