Diduga Bandar Narkoba, IRT di Mesuji Lampung Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2024 - 18:52

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka WD dan barang bukti Narkotika yang diamankan dari tangannya, Jumat 19 Juli 2024. Foto : Polres Mesuji.

Tersangka WD dan barang bukti Narkotika yang diamankan dari tangannya, Jumat 19 Juli 2024. Foto : Polres Mesuji.

Prioritastv.com, Mesuji, Lampung – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga inisial WD (39) atas dugaan menjadi bandar Narkoba pada Jumat 19 Juli 2024.

Dari tangan warga Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung itu turut diamankan belasan klip sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Andy Ruswandy mengatakan, penangkapan itu setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasannya ada salah satu rumah warga yang sering di jadikan tempat untuk transaksi Narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami langsung menuju ke lokasi yang di maksud dan langsung menggerebek rumah milik tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya,” kata Andy, Sabtu 20 Juli 2024.

Andy menyebut, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip kecil yang berisi sabu, 9 plastik klip sedang juga berisi sabu, 1 plastic klip besar berisi sabu total berat 4,14 gram, 3 timbangan digital dan handphone Oppo berwarna biru.

Selain itu, juga ditemukan 2 klip sedang masing-masing berisi 100 plastik klip sedang, plastik besar yang didalamnya berisi 32 plastik klip kecil, 3 kertas label harga 50, 120 dan 70, lalu 3 plastik klip besar, 1 klip besar yang terdapat 3 plastik klip kecil dan 3 plastik klip sedang serta 2 sekop dari pipet plastic.

Atas temuan barang bukti tersebut, pihak kepolisian juga telah melakukan pengembangan terhadap asal muasal sabu yang ditemukan di rumah WD.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti ditahan di Polres Mesuji untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru