Prioritastv.com, Tubaba, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian motor di Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung saat para pelaku hendak menjual hasil curian via COD.
Adapun Identitas para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial HW (28) merupakan warga Kampung Gunung Batin Udik, PN (27) warga Kampung Astra Ksetra Menggala dan TS (29) warga Kampung Kagungan Dalem Menggala.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H. Tosira mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, untuk menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa hari kemudian, kami menemukan postingan foto kendaraan yang mirip di grup jual beli Facebook, diduga milik korban, juga mengatur pertemuan COD dengan pemilik akun.
“Setelah memastikan keaslian sepeda motor, kami langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada Sabtu 20 Juli 2024,” kata Tosira, Minggu 21 Juli 2024.
Tosira menjelaskan, pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB dirumah korban yang berlamatkan di RT/RW 021/006, Kampung Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Para pelaku masuk ke rumah korban melalui asbes kamar mandi lalu pelaku mengambil satu unit motor Yamaha Jupiter MX BE 6637 QI warna Merah yang terparkir di dapur rumah, dengan mengeluarkan motor melalui pintu samping rumah yang pada saat itu dalam kondisi terkunci dari dalam rumah.
“Pencurian baru diketahui saat korban terbangun melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempatnya semula. Mereka berusaha mencari keberadaan motor disekitar rumah, namun tidak berhasil, selanjutnya melapor ke Polres Tulang Bawang Barat,” jelasnya.
Tosira mengungkapkan, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menanggapi laporan dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.
“Kami juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti ditahan di Polres Tubaba, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHPidana.
“Kejadian ini memberikan pelajaran penting untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian,” tandasnya. (Erwin)







