Prioritastv.com, Lampung Timur – Modus mengganti kabel SNI PLN di gardu induk dengan kabel tidak standtar, pencuri menggasak 10 meter kabel di Lampung Timur.
Peristiwa kejahatan tersebut awalnya diketahui petugas PLN, yang mencurigai adanya ketidakstabilan pasokan arus listrik, diwilayah Desa Wana, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Tim PLN yang melakukan proses pemeriksaan dilokasi gardu induk, terkejut saat mengetahui Kabel Instalasi jaringan, ternyata sudah diganti oleh kabel yang tidak standar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, PLN kehilangan Kabel Standar Instalasi Jaringan sepanjang 64 meter, dengan nilai kerugian mencapai 10 juta rupiah.
Kapolsek Melinting Lampung Timur AKP Saipullah mengatakan peristiwa pencurian kabel PLN tersebut, diduga terjadi pada 17 Juli 2024 setelah pihak PLN melapor.
“Kami terus mendalami dugaan tindak pidana pencurian kabel PLN, yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah tersebut,” kata Saipullah, Minggu 21 Juli 2024.
Petugas PLN selanjutnya segera melaporkan peristiwa dugaan kejahatan tersebut, ke Mapolsek Melinting, Lampung Timur.
“Hingga saat ini, kami terus melakukan penyelidikan, untuk berupaya mengungkap kasus pencurian kabel PLN tersebut,” tutupnya. (Erwin)







