Orang Dalam Terlibat Pencurian Kabel PLN di Lampung Timur, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024 - 13:15

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan pemeriksaan TKP pencurian kabel listrik di gardu induk Melinting, Lampung Timur.

Polisi saat melakukan pemeriksaan TKP pencurian kabel listrik di gardu induk Melinting, Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kabel jaringan PLN yang terjadi diwilayah Kecamatan Melinting, Lampung Timur, ternyata melibatkan “orang dalam”.

Kedua pelaku merupakan petugas PLN yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial PY (29) dan AS (23) warga Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur.

Kapolsek Melinting AKP Saipullah mengungkapkan, setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan melihat bukti rekaman CCTV, akhirnya diketahui 2 petugas PLN terlibat pencurian kabel tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain menangkap para tersangka, turut mengamankan pipa paralon, yang, obeng, pisau, dan tas pinggang, sebagai barang bukti,” kata Saipullah, Senin 22 Juli 2024.

Saipullah menjelaskan, modus kedua pelaku mengganti kabel SNI PLN di gardu induk dengan kabel tidak standtar, pencuri menggasak 10 meter kabel di Lampung Timur.

Peristiwa kejahatan tersebut awalnya diketahui petugas PLN, yang mencurigai adanya ketidakstabilan pasokan arus listrik, diwilayah Desa Wana, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Tim PLN yang melakukan proses pemeriksaan dilokasi gardu induk, terkejut saat mengetahui Kabel Instalasi jaringan, ternyata sudah diganti oleh kabel yang tidak standar.

Akibat peristiwa kejahatan tersebut, PLN kehilangan Kabel Standar Instalasi Jaringan sepanjang 64 meter, dengan nilai kerugian mencapai 10 juta rupiah.

“Petugas PLN selanjutnya segera melaporkan peristiwa dugaan kejahatan tersebut, ke Mapolsek Melinting, Lampung Timur dan pencurian diduga terjadi pada 17 Juli 2024,” jelasnya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Berita Terbaru